Diduga Lalai Tangani Pasien dan Potong Dana Jasa Raharja, RS Erni Medika Dilaporkan ke Polda Jambi
Jambi – Rumah Sakit Erni Medika di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien dan pemotongan dana santunan Jasa Raharja.
Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah, pada Rabu (21/5/2025) malam. Ia menyebut pihak rumah sakit lalai dalam penanganan medis dan tidak transparan dalam pengelolaan dana santunan kecelakaan.
Korban, Muhammad Bayu Prasetyo (17), warga Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, mengalami kecelakaan lalu lintas pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB dan dibawa ke RS Erni Medika dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Tabung oksigen bocor saat pasien sangat kritis. Keluarga sudah teriak minta diganti, tapi tidak ada tindakan cepat dari pihak rumah sakit,” ungkap Tengku. Ia menilai kelambanan ini fatal dan merupakan bentuk kelalaian serius.
Tak hanya itu, dugaan pemotongan dana Jasa Raharja pun menjadi sorotan. “Santunan Jasa Raharja yang seharusnya Rp20 juta, hanya ditransfer separuh, Rp10 juta. Alasan mereka, supaya dana cepat cair karena mereka yang urus, tapi tidak ada bukti transparansi,” tambahnya.
Tengku menyatakan, laporan ke polisi dilakukan agar kasus ini diusut tuntas, dan tidak ada lagi korban serupa. Ia menuntut pertanggungjawaban pidana atas kelalaian medis dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dana korban kecelakaan.