Menu

Mode Gelap
Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

Headline

Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA

badge-check


					Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA Perbesar

Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA

Kota Jambi – 23 Mei 2025 – Wali Kota Jambi angkat suara terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025 yang terjadi di RT 19 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Hal ini menyusul laporan dari DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi atas dugaan rangkap jabatan oleh Ketua RT terpilih.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Sementara dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h) disebutkan bahwa Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila menjadi anggota partai politik atau lembaga kemasyarakatan lainnya.

Hasil investigasi BAIN HAM-RI Provinsi Jambi menemukan bahwa Aswan Hidayat, Ketua RT 19 terpilih, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Hal ini dinilai melanggar Perwal yang berlaku.

“LAM Kota Jambi secara hukum merupakan lembaga kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi,” jelas Ar. Mong, anggota BAIN HAM-RI, kepada media pada Senin (19/5/2025).

BAIN HAM-RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi hal ini, jurnalis elangnusantara.com mengonfirmasi langsung kepada Wali Kota Jambi. Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan:

“Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap pemerintah kota bertindak tegas untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkate dan memastikan setiap ketua RT terpilih memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Serah Terima Jabatan PJS Rektor UNBARI Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Universitas Batanghari

23 Mei 2026 - 08:13 WIB

Trending di Headline