Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA

badge-check


					Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA Perbesar

Tanggapi Investigasi BAIN HAM-RI, Rangkap Jabatan Ketua RT 19, Walikota Jambi: Adukan Ke DPMPPA

Kota Jambi – 23 Mei 2025 – Wali Kota Jambi angkat suara terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025 yang terjadi di RT 19 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Hal ini menyusul laporan dari DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi atas dugaan rangkap jabatan oleh Ketua RT terpilih.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya. Sementara dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h) disebutkan bahwa Ketua RT dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila menjadi anggota partai politik atau lembaga kemasyarakatan lainnya.

Hasil investigasi BAIN HAM-RI Provinsi Jambi menemukan bahwa Aswan Hidayat, Ketua RT 19 terpilih, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Hal ini dinilai melanggar Perwal yang berlaku.

“LAM Kota Jambi secara hukum merupakan lembaga kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi,” jelas Ar. Mong, anggota BAIN HAM-RI, kepada media pada Senin (19/5/2025).

BAIN HAM-RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi hal ini, jurnalis elangnusantara.com mengonfirmasi langsung kepada Wali Kota Jambi. Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan:

“Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap pemerintah kota bertindak tegas untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkate dan memastikan setiap ketua RT terpilih memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline