Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung
Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat (1) berbunyi untuk dapat mencalonkan diri menjadi Ketua RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (J) tidak merangkap Jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Pada Pasal 25 ayat (1) Pengurus RT dapat Berhenti atau Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut (h) menjadi anggota partai politik dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan investigasi anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, adanya dugaan Pelanggaran dalam Pilkate Serentak sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat 1j dan Pasal 25 ayat 1h.
“Diketahui Aswan Hidayat Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung juga menjadi Ketua LAM Kota Jambi” ungkap Ar.Mong anggota BAIN HAM-RI Jambi saat ditemui awak media pada hari Senen 19/05/2025. Dijelaskan juga berdasarkan Perda No 04 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi adalah Lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi melestarikan budaya dan adat istiadat Melayu Kota Jambi.
“BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Lurah, Camat dan Kadis DPMPPA Kota Jambi untuk dapat menyikapi perihal pelanggaran ini” ujar Ar.Mong. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap untuk dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan.