Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung

badge-check


					Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung Perbesar

Diduga Adanya Pelanggaran Rangkap Jabatan Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung

Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat (1) berbunyi untuk dapat mencalonkan diri menjadi Ketua RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (J) tidak merangkap Jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Pada Pasal 25 ayat (1) Pengurus RT dapat Berhenti atau Diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut (h) menjadi anggota partai politik dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Berdasarkan investigasi anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, adanya dugaan Pelanggaran dalam Pilkate Serentak sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 13 ayat 1j dan Pasal 25 ayat 1h.

“Diketahui Aswan Hidayat Ketua RT 19 Kel Lebak Bandung Kec Jelutung juga menjadi Ketua LAM Kota Jambi” ungkap Ar.Mong anggota BAIN HAM-RI Jambi saat ditemui awak media pada hari Senen 19/05/2025. Dijelaskan juga berdasarkan Perda No 04 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kota Jambi adalah Lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi melestarikan budaya dan adat istiadat Melayu Kota Jambi.

“BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Lurah, Camat dan Kadis DPMPPA Kota Jambi untuk dapat menyikapi perihal pelanggaran ini” ujar Ar.Mong. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap untuk dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline