Menu

Mode Gelap
Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

Headline

Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Provinsi Jambi: Kontrak Pengangkut Limbah Belum Diserahkan

badge-check


					Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Provinsi Jambi: Kontrak Pengangkut Limbah Belum Diserahkan Perbesar

Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Provinsi Jambi: Kontrak Pengangkut Limbah Belum Diserahkan

Jambi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengungkapkan fakta penting terkait pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Raden Mattaher. Hingga saat ini, DLH mengaku belum menerima salinan kontrak resmi kerja sama antara pihak rumah sakit dengan perusahaan pengangkut limbah pihak ketiga.

“Kontraknya belum kami pegang. Kami tidak tahu apakah pihak ketiga yang ditunjuk RSUD Raden Mattaher itu sudah memenuhi semua ketentuan perizinan, termasuk ketersediaan *cool storage*,” tegas perwakilan DLH Provinsi Jambi saat mendampingi penyelidikan bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis, 15 mei 2025

DLH menegaskan bahwa limbah infeksius wajib diangkut maksimal dalam waktu **2×24 jam**, dan selama menunggu harus disimpan di fasilitas penyimpanan sementara berizin, seperti *cool storage*.

“Saat ini, RSUD Raden Mattaher tidak memiliki *cool storage* sendiri. Kami belum tahu apakah pihak ketiga memiliki fasilitas itu.

DLH menjelaskan bahwa izin pengelolaan limbah B3, termasuk pengangkutan dan penyimpanan, harus dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga kini, data terkait izin dari PT Kenali Indah Sejahtera—yang diduga menjadi pihak ketiga pengangkut limbah RSUD—belum dikantongi DLH Provinsi Jambi.

“Ini yang menjadi masalah. Jika mereka tidak punya izin lengkap, maka mereka bisa dijerat pidana. Tidak bisa main-main. Ini limbah berbahaya, menyangkut kesehatan publik dan kelestarian lingkungan,” tegas petugas DLH.

Sejauh pengamatan tim saat ini hanya ada tiga perusahaan pengangkut limbah B3 yang beroperasi di Provinsi Jambi, dan **tidak satu pun** dari mereka memiliki izin untuk melakukan pemusnahan limbah di dalam provinsi.

“Semua limbah B3 di Jambi harus dibawa ke luar daerah untuk dimusnahkan. Dan itu bisa dilacak lewat *manifest*-nya. Kami akan telusuri ke mana limbah-limbah dari RSUD Raden Mattaher ini di kirim ,” pungkasnya.

DLH Provinsi Jambi menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan semua pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi pelanggaran pidana jika unsur kelalaiannya terbukti kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Trending di Headline