Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Dituding Menjadi Gudang Oli Bekas Ilegal, David Selaku Pemilik Tunjukkan Profile dan Izin PT. PRIMANRU JAYA, Apakah Sesuai SOP?

badge-check


					Dituding Menjadi Gudang Oli Bekas Ilegal, David Selaku Pemilik Tunjukkan Profile dan Izin PT. PRIMANRU JAYA, Apakah Sesuai SOP? Perbesar

Dituding Menjadi Gudang Oli Bekas Ilegal, David Selaku Pemilik Tunjukkan Profile dan Izin PT. PRIMANRU JAYA, Apakah Sesuai SOP?

Jambi – Investigasi yang dilakukan oleh awak media berhasil menemukan sebuah gudang diduga ilegal yang menyimpan dan memproses limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas di kawasan jalan baru berbatasan dengan kelurahan payo selincah dan desa kasang kumpeh Aktivitas berbahaya ini diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Gudang tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Dari pantauan di lokasi, awak media menemukan puluhan drum oli bekas, alat-alat pemrosesan sederhana, dan indikasi pembuangan limbah langsung ke tanah terbuka.

Dari hasil temuan ini, awak media berusaha mencari siapa pemilik dari aktivitas gudang diduga ilegal tersebut.

Muncul nama seorang yang bernama david sebagai pemilik dari gudang menyimpan dan memproses limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa oli bekas tersebut.

David dari konfirmasi awak media menjawab membenarkan bahwa ia pemilik gudang oli bekas tersebut dan mengatakan memiliki izin pengumpulan, untuk tambahan muat kejakarta dan untuk dijual kembali kedaerah bayung.

“Iya benar knp ya pak, Kita izin pengumpulan aja, Sebagian ada yg ngambil utk pembakaran di Bayung”, balasnya david.

Saat menanyakan izin nya awak media terkejut bahwa david mengirimkan compoany profile PT. PRIMANRU JAYA  sebagai acuan atau partner.

“Bisa ada pelajari ya, Semua disitu jelas”, katanya david via WhatsApp.

David kembali menambahkan Itu kan kalau kita buka usaha dan pengelolaan sendiri, Ini hanya pengumpulan dan Semua bisa di cek.

Gudang ilegal limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti oli bekas, merupakan fasilitas yang menyimpan, mengolah, atau membuang limbah berbahaya tanpa izin resmi dari instansi berwenang seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Aktivitas ini melanggar hukum dan bisa membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia.

Ciri-ciri gudang ilegal limbah B3 oli bekas antara lain:

1. Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

2. Tidak mengikuti prosedur penyimpanan dan pengolahan limbah sesuai standar.

3. Sering ditemukan di area terpencil atau tersembunyi.

4. Berbau menyengat dan berpotensi mencemari tanah atau air di sekitarnya.

5. Menggunakan metode pembakaran atau pembuangan sembarangan.

Dampaknya: Pencemaran tanah dan air, resiko kesehatan bagi masyarakat sekitar, kerusakan ekosistem dan ancaman hukum bagi pelaku.

Limbah B3 seperti oli bekas sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Zat kimia di dalamnya dapat mencemari tanah, air, bahkan membahayakan kesehatan manusia dan hewan.

Pihak berwenang saat ini tengah melakukan pendataan serta penyegelan lokasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pemilik gudang terancam dijerat Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau semua pihak terkait agar bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan tidak menjadikan hukum tumpul ke atas.

Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline