Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub

badge-check


					Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub Perbesar

Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub

SAROLANGUN, ELANGNUSANTARA.COM || Tronton pengangkut batu bara tanpa uji kir dan melanggar intruksi gubernur tahun 2024

Pemerintah sudah memberikan penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 september 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.

Instruksi Gubernur Jambi membatasi muatan maksimal kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sebesar 8 ton. Ini merupakan bagian dari Ingub Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan untuk. Mengurangi kemacetan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, Menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengalihkan angkutan batu bara ke jalur sungai atau jalan khusus tambang.

Salah satu warga lubuk resam, Roi (26) menyampaikan, ia mengeluhkan. Armada mobil PS tidak dapat muatan sedangkan masyarakat hanya cuma untuk makan, tetapi sedangkan orang perusahaan mengunakan mobil tronton bagaimana nasib kami sebagai masyarakat, Rabu (9/4).

“Saya sebagai orang awam pernah mendengar telah ada larangan tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi, truk-truk pengangkut batu bara, kenapa ini masih terlihat bebas melintasi jalan nasional di Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

menurutnya dilapangan masih banyak kendaraan yang melanggar ketentuan ini, terutama di wilayah Sarolangun dan sekitarnya dengan muatan yang jauh melebihi batas 8 ton hal ini terjadi dari arah Sarolangun ke Kabupaten Lubuk Linggau Dan Sarolangun ke Kabupaten Bangko.

“Saya juga mempertanyakan peran dinas perhubungan kenapa tidak ada penertiban untuk memaksimalkan muatan barang sudah melebihi tonase yang mengakibatkan jalan hancur, aturannya sudah jelas mobil yang bermuatan barang harus sesuai dengan tonase dan uji berkala jangan sampai di abaikan perda dan perbub,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, mobil perusahaan batu bara tidak boleh melintasi jalan umum apa lagi melintasi tempat keramaian seperti jalan lintas Sumatera depan pasar atas Sarolangun.

“Harapan kami sebagai masyarakat agar keluhan kami ini didengarkan dan kami selaku masyarakat  minta langsung ditindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya.(RH47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Trending di Headline