Menu

Mode Gelap
Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

Jambi

Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub

badge-check


					Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub Perbesar

Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub

SAROLANGUN, ELANGNUSANTARA.COM || Tronton pengangkut batu bara tanpa uji kir dan melanggar intruksi gubernur tahun 2024

Pemerintah sudah memberikan penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 september 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.

Instruksi Gubernur Jambi membatasi muatan maksimal kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sebesar 8 ton. Ini merupakan bagian dari Ingub Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan untuk. Mengurangi kemacetan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, Menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengalihkan angkutan batu bara ke jalur sungai atau jalan khusus tambang.

Salah satu warga lubuk resam, Roi (26) menyampaikan, ia mengeluhkan. Armada mobil PS tidak dapat muatan sedangkan masyarakat hanya cuma untuk makan, tetapi sedangkan orang perusahaan mengunakan mobil tronton bagaimana nasib kami sebagai masyarakat, Rabu (9/4).

“Saya sebagai orang awam pernah mendengar telah ada larangan tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi, truk-truk pengangkut batu bara, kenapa ini masih terlihat bebas melintasi jalan nasional di Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

menurutnya dilapangan masih banyak kendaraan yang melanggar ketentuan ini, terutama di wilayah Sarolangun dan sekitarnya dengan muatan yang jauh melebihi batas 8 ton hal ini terjadi dari arah Sarolangun ke Kabupaten Lubuk Linggau Dan Sarolangun ke Kabupaten Bangko.

“Saya juga mempertanyakan peran dinas perhubungan kenapa tidak ada penertiban untuk memaksimalkan muatan barang sudah melebihi tonase yang mengakibatkan jalan hancur, aturannya sudah jelas mobil yang bermuatan barang harus sesuai dengan tonase dan uji berkala jangan sampai di abaikan perda dan perbub,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, mobil perusahaan batu bara tidak boleh melintasi jalan umum apa lagi melintasi tempat keramaian seperti jalan lintas Sumatera depan pasar atas Sarolangun.

“Harapan kami sebagai masyarakat agar keluhan kami ini didengarkan dan kami selaku masyarakat  minta langsung ditindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya.(RH47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga BKO Pertamina Patra Niaga di Jambi Lakukan ‘Tangkap-Lepas’ Angkutan BBM Subsidi Masuk Gudang Ilegal Tanpa Proses Hukum

25 Maret 2026 - 12:11 WIB

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik

25 Maret 2026 - 07:15 WIB

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline