Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Jambi

Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub

badge-check


					Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub Perbesar

Tronton Pengangkut Batu Bara Tanpa Uji Kir dan Melanggar Ingub

SAROLANGUN, ELANGNUSANTARA.COM || Tronton pengangkut batu bara tanpa uji kir dan melanggar intruksi gubernur tahun 2024

Pemerintah sudah memberikan penegasan kembali dari Pemprov Jambi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 2 september 2024. Surat tersebut, yang bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan para transportir.

Instruksi Gubernur Jambi membatasi muatan maksimal kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sebesar 8 ton. Ini merupakan bagian dari Ingub Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan untuk. Mengurangi kemacetan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, Menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengalihkan angkutan batu bara ke jalur sungai atau jalan khusus tambang.

Salah satu warga lubuk resam, Roi (26) menyampaikan, ia mengeluhkan. Armada mobil PS tidak dapat muatan sedangkan masyarakat hanya cuma untuk makan, tetapi sedangkan orang perusahaan mengunakan mobil tronton bagaimana nasib kami sebagai masyarakat, Rabu (9/4).

“Saya sebagai orang awam pernah mendengar telah ada larangan tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi, truk-truk pengangkut batu bara, kenapa ini masih terlihat bebas melintasi jalan nasional di Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

menurutnya dilapangan masih banyak kendaraan yang melanggar ketentuan ini, terutama di wilayah Sarolangun dan sekitarnya dengan muatan yang jauh melebihi batas 8 ton hal ini terjadi dari arah Sarolangun ke Kabupaten Lubuk Linggau Dan Sarolangun ke Kabupaten Bangko.

“Saya juga mempertanyakan peran dinas perhubungan kenapa tidak ada penertiban untuk memaksimalkan muatan barang sudah melebihi tonase yang mengakibatkan jalan hancur, aturannya sudah jelas mobil yang bermuatan barang harus sesuai dengan tonase dan uji berkala jangan sampai di abaikan perda dan perbub,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, mobil perusahaan batu bara tidak boleh melintasi jalan umum apa lagi melintasi tempat keramaian seperti jalan lintas Sumatera depan pasar atas Sarolangun.

“Harapan kami sebagai masyarakat agar keluhan kami ini didengarkan dan kami selaku masyarakat  minta langsung ditindak lanjuti secepatnya,” pungkasnya.(RH47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi