Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Jambi

Perwakilan DPD GRIB Jaya Audiensi dengan PUPR Kota Jambi Terkait Pelanggaran Tata Ruang

badge-check


					Perwakilan DPD GRIB Jaya Audiensi dengan PUPR Kota Jambi Terkait Pelanggaran Tata Ruang Perbesar

Perwakilan DPD GRIB Jaya Audiensi dengan PUPR Kota Jambi Terkait Pelanggaran Tata Ruang

 

Kota Jambi, 20 Maret 2025 – Perwakilan DPD GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Audiensi ini bertujuan untuk membahas terkait masalah tata ruang di Kota Jambi, terutama mengenai bangunan-bangunan yang diduga melanggar peraturan tata ruang yang berlaku. Salah satu contoh bangunan yang disorot adalah restoran Gudhas yang terletak di Jl. H. Adam Malik No. 191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, serta bangunan milik Sdr. Yudi Limardi dan/atau kerabatnya yang berlokasi di Jl. Samsudin Uban, RT. 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Dalam audiensi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang PUPR Kota Jambi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan Surat Peringatan (SP3) kepada pemilik bangunan yang melanggar tersebut. Selain itu, PUPR juga akan mengirimkan bukti pelanggaran ke Walikota Jambi sebagai bentuk tindak lanjut. Pihak PUPR dengan tegas menyatakan bahwa kedua bangunan ini melanggar peraturan dan harus segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

YC, salah satu wakil dari DPD GRIB Jaya, dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya kinerja PUPR dalam menanggapi masalah ini. Menurut YC, kedua bangunan yang menjadi percontohan ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya bangunan di Kota Jambi yang melanggar Perda dan Perwal serta tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang ada. “Sudah seharusnya Pemda, khususnya PUPR, segera menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Proses penertiban tidak boleh berjalan lambat, karena ini berkaitan langsung dengan tata kelola kota dan kenyamanan masyarakat,” ungkap YC.

 

Lebih lanjut, YC menegaskan bahwa meskipun audiensi ini memberikan harapan untuk tindakan yang lebih tegas, namun lambatnya penanganan terhadap pelanggaran seperti ini mencerminkan adanya ketidakefektifan dalam menegakkan peraturan. “Bangunan-bangunan yang melanggar ini jelas merugikan banyak pihak, baik dari segi tata ruang kota maupun keselamatan. Pemda, melalui PUPR, harus menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam penertiban dan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” tambah YC.

 

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan ruang kota Jambi berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya pembangunan yang terencana dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi