Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Jambi

Perwakilan DPD GRIB Jaya Audiensi dengan PUPR Kota Jambi Terkait Pelanggaran Tata Ruang

badge-check


					Perwakilan DPD GRIB Jaya Audiensi dengan PUPR Kota Jambi Terkait Pelanggaran Tata Ruang Perbesar

Perwakilan DPD GRIB Jaya Audiensi dengan PUPR Kota Jambi Terkait Pelanggaran Tata Ruang

 

Kota Jambi, 20 Maret 2025 – Perwakilan DPD GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Audiensi ini bertujuan untuk membahas terkait masalah tata ruang di Kota Jambi, terutama mengenai bangunan-bangunan yang diduga melanggar peraturan tata ruang yang berlaku. Salah satu contoh bangunan yang disorot adalah restoran Gudhas yang terletak di Jl. H. Adam Malik No. 191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, serta bangunan milik Sdr. Yudi Limardi dan/atau kerabatnya yang berlokasi di Jl. Samsudin Uban, RT. 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Dalam audiensi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang PUPR Kota Jambi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan Surat Peringatan (SP3) kepada pemilik bangunan yang melanggar tersebut. Selain itu, PUPR juga akan mengirimkan bukti pelanggaran ke Walikota Jambi sebagai bentuk tindak lanjut. Pihak PUPR dengan tegas menyatakan bahwa kedua bangunan ini melanggar peraturan dan harus segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

YC, salah satu wakil dari DPD GRIB Jaya, dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya kinerja PUPR dalam menanggapi masalah ini. Menurut YC, kedua bangunan yang menjadi percontohan ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya bangunan di Kota Jambi yang melanggar Perda dan Perwal serta tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang ada. “Sudah seharusnya Pemda, khususnya PUPR, segera menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Proses penertiban tidak boleh berjalan lambat, karena ini berkaitan langsung dengan tata kelola kota dan kenyamanan masyarakat,” ungkap YC.

 

Lebih lanjut, YC menegaskan bahwa meskipun audiensi ini memberikan harapan untuk tindakan yang lebih tegas, namun lambatnya penanganan terhadap pelanggaran seperti ini mencerminkan adanya ketidakefektifan dalam menegakkan peraturan. “Bangunan-bangunan yang melanggar ini jelas merugikan banyak pihak, baik dari segi tata ruang kota maupun keselamatan. Pemda, melalui PUPR, harus menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam penertiban dan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” tambah YC.

 

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan ruang kota Jambi berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya pembangunan yang terencana dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi