Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

MIRIS! KASUS MAFIA TANAH DI JAMBI, POLISI NEMBERIKAN SP2HP TIDAK UTUH, HANYA LEWAT PESAN WHATSAPP? 

badge-check


					MIRIS! KASUS MAFIA TANAH DI JAMBI, POLISI NEMBERIKAN SP2HP TIDAK UTUH, HANYA LEWAT PESAN WHATSAPP?  Perbesar

MIRIS! KASUS MAFIA TANAH DI JAMBI, POLISI NEMBERIKAN SP2HP TIDAK UTUH, HANYA LEWAT PESAN WHATSAPP?

 

Slogan “Percuma Lapor Polisi” kian marak di kalangan masyarakat jambi, pasalnya kasus yang dialami masyarakat bernama rogayah tidak direspon oleh mapolda jambu, ia butuh keadilan dari 5 tahun lalu, namun sampai saat ini sudah 2025 tidak menemui titik terang, Sabtu (11/01/2025).

 

Laporan rogayah (73)tahun dari tahun 2020 lalu tidak mendapat respon hingga saat ini sudah tahun 2025. Dinilai tidak ada keadilan didapatkannya.

 

Seperti ditelan bumi laporan warga (rogayah/red) di Polda Jambi, hingga menimbulkan berbagai penilaian dari warga Jambi.

 

Rogayah menerangkan kepada beberapa Media di Jambi, ia berkeluh kesah penegakan kepastian hukum bagi dirinya selaku warga Negara Republik ini.

 

“Kita sudah melaporkan dengan no: LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan bernomor SP2HP /405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum di Polda Jambi.

Yang Mirisnya lebih kurang sudah 5 tahun, laporan saya tanpa ada kabarnya terhadap terlapor DN ALIAS ACUANG GARAM. Saat ini kita menduga penyerobot Tanah milik saya, atas hak surat surat dari Pasirah adat di ketahui camat dan kades pada waktu itu di tahun 1977/1978 lalu tahun 2008 para saksi saksi dan ketahui oleh notaris Tanjab Barat provinsi Jambi serta surat surat atas hak saya ini pak” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa semua berkas sudah di bawa ke Palembang di uji ke asli nya dan logo lambang Pancasila nya.

 

”Dan juga berkas yang ada sudah di bawak ke Palembang dan ATR BPN Provinsi Jambi untuk keasliannya logo Pancasila nya” tambah ibu rogayah kepada media sambil menangis.

 

Saat ini mereka menduga jangan jangan ada dugaan oknum oknum dari bagian HARDA krimum Polda Jambi bermain mata dengan DN Alias Acuang Garam yang miris panggil DN alias acuang garam tersebut di kirim melalui JNT laporan nya di tahun 2020 tapi panggil untuk terlapor di tahun 2023,

 

Untuk kejelasan perkara diminta Polda Jambi gelar press release terkait kasus ibu Rogayah yang dinilai ada kejanggalan, sebab kasus itu sudah hampir 5 tahun tidak ada kepastian hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi