Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Headline

MIRIS! KASUS MAFIA TANAH DI JAMBI, POLISI NEMBERIKAN SP2HP TIDAK UTUH, HANYA LEWAT PESAN WHATSAPP? 

badge-check


					MIRIS! KASUS MAFIA TANAH DI JAMBI, POLISI NEMBERIKAN SP2HP TIDAK UTUH, HANYA LEWAT PESAN WHATSAPP?  Perbesar

MIRIS! KASUS MAFIA TANAH DI JAMBI, POLISI NEMBERIKAN SP2HP TIDAK UTUH, HANYA LEWAT PESAN WHATSAPP?

 

Slogan “Percuma Lapor Polisi” kian marak di kalangan masyarakat jambi, pasalnya kasus yang dialami masyarakat bernama rogayah tidak direspon oleh mapolda jambu, ia butuh keadilan dari 5 tahun lalu, namun sampai saat ini sudah 2025 tidak menemui titik terang, Sabtu (11/01/2025).

 

Laporan rogayah (73)tahun dari tahun 2020 lalu tidak mendapat respon hingga saat ini sudah tahun 2025. Dinilai tidak ada keadilan didapatkannya.

 

Seperti ditelan bumi laporan warga (rogayah/red) di Polda Jambi, hingga menimbulkan berbagai penilaian dari warga Jambi.

 

Rogayah menerangkan kepada beberapa Media di Jambi, ia berkeluh kesah penegakan kepastian hukum bagi dirinya selaku warga Negara Republik ini.

 

“Kita sudah melaporkan dengan no: LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan bernomor SP2HP /405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum di Polda Jambi.

Yang Mirisnya lebih kurang sudah 5 tahun, laporan saya tanpa ada kabarnya terhadap terlapor DN ALIAS ACUANG GARAM. Saat ini kita menduga penyerobot Tanah milik saya, atas hak surat surat dari Pasirah adat di ketahui camat dan kades pada waktu itu di tahun 1977/1978 lalu tahun 2008 para saksi saksi dan ketahui oleh notaris Tanjab Barat provinsi Jambi serta surat surat atas hak saya ini pak” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa semua berkas sudah di bawa ke Palembang di uji ke asli nya dan logo lambang Pancasila nya.

 

”Dan juga berkas yang ada sudah di bawak ke Palembang dan ATR BPN Provinsi Jambi untuk keasliannya logo Pancasila nya” tambah ibu rogayah kepada media sambil menangis.

 

Saat ini mereka menduga jangan jangan ada dugaan oknum oknum dari bagian HARDA krimum Polda Jambi bermain mata dengan DN Alias Acuang Garam yang miris panggil DN alias acuang garam tersebut di kirim melalui JNT laporan nya di tahun 2020 tapi panggil untuk terlapor di tahun 2023,

 

Untuk kejelasan perkara diminta Polda Jambi gelar press release terkait kasus ibu Rogayah yang dinilai ada kejanggalan, sebab kasus itu sudah hampir 5 tahun tidak ada kepastian hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Trending di Headline