Menu

Mode Gelap
Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea WALHI Jambi Desak FSC Tolak APP Sinar Mas: Konflik Tanah Belum Selesai, Rakyat Masih Tertindas Pelanggaran Tata Ruang Restoran Gudhas Dibiarkan: Denda Misterius Oleh PUPR Kota Jambi, Wali Kota Jangan Bungkam! Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017 Tokoh Adat Pubian, Edison Dukung Penuh Ajang Silaturahmi Antar Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja

Jambi

Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan! 

badge-check


					Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!  Perbesar

Gudang Penimbunan BBM Semakin Marak, Contoh Gudang Milik Cane Ini, Jika APH Dan Instansi Takmampu Menindak Bagunan Ini, Lebih Baik Mundur Dari Jabatan!

 

Jambi – Keberadaan gudang-gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di kawasan Alam Barajo Kota Jambi seakan tak tersentuh hukum.

Sejumlah gudang BBM ilegal tampak leluasa beroperasi tanpa ada penindakan dari aparat kepolisian. Salah satunya, lihat saja gudang BBM ilegal yang terletak dekat dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, gudang BBM ilegal dengan pargar seng tersebut diduga kuat merupakan milik Cane Siregar – sosok pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di Kota Jambi.

Informasi serta pantauan tim awak media bahwa gudang BBM ilegal tersebut rutin disingahi oleh sejumlah armada penyalur BBM industri alias tangki biru putih tiap harinya. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Cane memainkan bisnis BBM ilegal dalam gudang non permanen yang tertutup rapat oleh seng tersebut.

Mereka seolah tak kenal takut atas ancaman pidana atas bisnis ilegalnya. Sekalipun regulasi perundang-undangan sudah jelas, namun bisnis ilegal tersebut masih terus beroperasi dengan aman. Padahal ancaman hukumannya tak main-main.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Belum diperoleh keterangan resmi atau klaim dari Cane soal gudang BBM ilegal tersebut. Soal keberadaan dan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea

21 Juli 2025 - 13:22 WIB

WALHI Jambi Desak FSC Tolak APP Sinar Mas: Konflik Tanah Belum Selesai, Rakyat Masih Tertindas

21 Juli 2025 - 11:25 WIB

Pelanggaran Tata Ruang Restoran Gudhas Dibiarkan: Denda Misterius Oleh PUPR Kota Jambi, Wali Kota Jangan Bungkam!

21 Juli 2025 - 08:27 WIB

Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji

21 Juli 2025 - 08:08 WIB

Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017

20 Juli 2025 - 17:42 WIB

Trending di Headline