Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?
JAMBI.Kabupaten Batanghari – Tim AWaSI menemukan sebuah mobil yang mencurigai melintas di kawasan kecamatan mersam, Kabupaten Batanghari, mobil yang mencurigakan itu adalah mobil mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut pun langsung di cegat oleh tim AWaSI Jambi di pinggir jalan kawasan kecamatan Mersam kabupaten Batanghari, kamis malam (14/11/2024) Pukul 18:35 Wib
Saat tim pertanyakan kepada sopir nya tentang apa yang di bawa mobil itu ternyata benar mobil dengan Nopol BA 8134 VAA membawa rokok ilegal dan hal ini pun di benarkan dari pengakuan sopir mobil tersebut
Sopir mengakui bahwa rokok yang di bawa bermerk Drako dengan atas nama pemilik nya berinisial A dari Bungo tujuan ke Jambi
Sudah sangat jelas disini perbuatan tersebut melanggar Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang produksi rokok ilegal.
Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai.