Menu

Mode Gelap
Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

Headline

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

badge-check


					Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana? Perbesar

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

JAMBI.Kabupaten Batanghari – Tim AWaSI menemukan sebuah mobil yang mencurigai melintas di kawasan kecamatan mersam, Kabupaten Batanghari, mobil yang mencurigakan itu adalah mobil mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut pun langsung di cegat oleh tim AWaSI Jambi di pinggir jalan kawasan kecamatan Mersam kabupaten Batanghari, kamis malam  (14/11/2024) Pukul 18:35 Wib
Saat tim pertanyakan kepada sopir nya tentang apa yang di bawa mobil itu ternyata benar mobil dengan Nopol BA 8134 VAA membawa rokok ilegal dan hal ini pun di benarkan dari pengakuan sopir mobil tersebut
Sopir mengakui bahwa rokok yang di bawa bermerk Drako dengan atas nama pemilik nya berinisial A dari Bungo tujuan ke Jambi
Sudah sangat jelas disini perbuatan tersebut melanggar Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang produksi rokok ilegal.
Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Trending di Headline