Menu

Mode Gelap
Diduga Mobil Tangki Industri PT Kerinci Toba Abadi Berada Dalam Gudang Minyak Penimbunan Dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Seorang Inisial D Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih Diduga Illegal Drilling Di Tahura STS Senami Menyeret Banyak Pihak, Berikut Penjelasan Nya Ketum PWDPI Ingatkan Wartawan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis PWDPI DPW Lampung Gelar Muswil, Bahas Program Kerja dan Pengukuhan Ketua DPW Lampung Tanggapan PT Elnusa Petrofin Pusat Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di Jambi

Headline

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

badge-check


					Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana? Perbesar

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

JAMBI.Kabupaten Batanghari – Tim AWaSI menemukan sebuah mobil yang mencurigai melintas di kawasan kecamatan mersam, Kabupaten Batanghari, mobil yang mencurigakan itu adalah mobil mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut pun langsung di cegat oleh tim AWaSI Jambi di pinggir jalan kawasan kecamatan Mersam kabupaten Batanghari, kamis malam  (14/11/2024) Pukul 18:35 Wib
Saat tim pertanyakan kepada sopir nya tentang apa yang di bawa mobil itu ternyata benar mobil dengan Nopol BA 8134 VAA membawa rokok ilegal dan hal ini pun di benarkan dari pengakuan sopir mobil tersebut
Sopir mengakui bahwa rokok yang di bawa bermerk Drako dengan atas nama pemilik nya berinisial A dari Bungo tujuan ke Jambi
Sudah sangat jelas disini perbuatan tersebut melanggar Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang produksi rokok ilegal.
Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Mobil Tangki Industri PT Kerinci Toba Abadi Berada Dalam Gudang Minyak Penimbunan Dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Seorang Inisial D

18 November 2024 - 14:42 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih

18 November 2024 - 10:09 WIB

Diduga Illegal Drilling Di Tahura STS Senami Menyeret Banyak Pihak, Berikut Penjelasan Nya

17 November 2024 - 11:08 WIB

Ketum PWDPI Ingatkan Wartawan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

17 November 2024 - 04:04 WIB

PWDPI DPW Lampung Gelar Muswil, Bahas Program Kerja dan Pengukuhan Ketua DPW Lampung

16 November 2024 - 18:08 WIB

Trending di Headline