Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

badge-check


					Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana? Perbesar

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

JAMBI.Kabupaten Batanghari – Tim AWaSI menemukan sebuah mobil yang mencurigai melintas di kawasan kecamatan mersam, Kabupaten Batanghari, mobil yang mencurigakan itu adalah mobil mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut pun langsung di cegat oleh tim AWaSI Jambi di pinggir jalan kawasan kecamatan Mersam kabupaten Batanghari, kamis malam  (14/11/2024) Pukul 18:35 Wib
Saat tim pertanyakan kepada sopir nya tentang apa yang di bawa mobil itu ternyata benar mobil dengan Nopol BA 8134 VAA membawa rokok ilegal dan hal ini pun di benarkan dari pengakuan sopir mobil tersebut
Sopir mengakui bahwa rokok yang di bawa bermerk Drako dengan atas nama pemilik nya berinisial A dari Bungo tujuan ke Jambi
Sudah sangat jelas disini perbuatan tersebut melanggar Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang produksi rokok ilegal.
Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/