Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Skandal Dana DAK Rp1,8 Miliar di SMKN 5 Muaro Jambi: Bangunan Retak, Pom Mini, dan Dugaan Pungutan Liar Komite Sekolah

badge-check


					Skandal Dana DAK Rp1,8 Miliar di SMKN 5 Muaro Jambi: Bangunan Retak, Pom Mini, dan Dugaan Pungutan Liar Komite Sekolah Perbesar

Muaro Jambi, 14 Juli 2025 — Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Jambi. Kali ini, proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,8 miliar di SMKN 5 Muaro Jambi diduga sarat dengan pelanggaran administratif, teknis, dan bahkan potensi tindak pidana.

Tim investigasi dari Perkumpulan Elang Nusantara menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek yang mencakup pembangunan laboratorium, perpustakaan, aula, hingga renovasi ruang kelas. Hasil penelusuran pada Juni 2025 mengungkap:

• Tidak adanya papan informasi proyek, melanggar prinsip transparansi sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018.

• Kualitas bangunan yang buruk, dengan temuan penurunan pondasi dan retakan struktural meski baru beberapa bulan rampung — hal ini bertentangan dengan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.

• Bangunan terlihat dikerjakan terburu-buru, tanpa dokumentasi keterlibatan masyarakat, pengawasan independen, maupun laporan kemajuan proyek.

Namun yang paling mencengangkan, tim menemukan keberadaan satu unit pompa bensin mini (pom mini) yang dibangun di dalam lingkungan sekolah. Hingga saat ini, tidak diketahui secara jelas sumber anggaran dari pembangunan pom mini tersebut — apakah berasal dari DAK, dana BOS, komite, atau dana lain di luar mekanisme resmi.

Kepala Sekolah berdalih bahwa pom mini merupakan sarana praktik untuk jurusan Teknik Otomotif. Namun pernyataan tersebut tidak disertai dokumen pendukung kurikulum, rekomendasi instansi teknis, atau legalitas dari pihak terkait seperti Pertamina. Pom mini ini jelas bukan bagian dari standar fasilitas pendidikan yang sah, dan berpotensi melanggar aspek keselamatan, perizinan, hingga hukum pidana.

“Kita bicara soal dana publik. Ketika fasilitas komersial seperti pom mini muncul di area sekolah tanpa kejelasan legalitas dan anggaran, kita patut curiga. Ini bukan hanya soal praktik pendidikan, ini bisa jadi kedok untuk permainan anggaran,” tegas Risma Pasaribu, S.H., Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara.

Lebih jauh, tim juga mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa Komite SMKN 5 Muaro Jambi diduga memungut uang sebesar Rp75.000 per siswa, tanpa kejelasan dasar hukum, mekanisme musyawarah, atau transparansi penggunaan dana. Pungutan ini sangat berpotensi melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pungutan wajib kepada peserta didik tanpa dasar musyawarah dan persetujuan bersama.

Tuntutan Perkumpulan Elang Nusantara:

Kami menuntut:

• Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menjelaskan secara terbuka sumber dana pembangunan pom mini, dasar hukumnya, serta status izinnya.

• Klarifikasi tertulis atas dugaan pungutan liar Rp75.000 dari Komite Sekolah dan keterlibatan pihak sekolah dalam hal ini.

• Audit menyeluruh terhadap kualitas bangunan yang telah dikerjakan, terutama temuan penurunan struktur dan kualitas material rendah.

• Transparansi publik atas seluruh dokumen pelaksanaan proyek DAK 2024, termasuk kontrak, RAB, dan berita acara pekerjaan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar:

• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan;

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

• Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kami mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Inspektorat Daerah, dan BPK Perwakilan Jambi untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat — baik pelaksana proyek, komite sekolah, maupun kepala sekolah — harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan transparan.

“Dana pendidikan adalah amanah. Ketika ia dipakai untuk bangunan tak layak, fasilitas ilegal, dan pungutan tak berdasar, maka kita bukan hanya menyalahgunakan anggaran, tapi mengkhianati masa depan anak-anak kita,” tutup Risma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline