Jambi 6 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memastikan bahwa tujuh teller dan head teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci tidak terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7,1 miliar, Dikutip dari laman resmi media online kompas.com
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya kerja sama antara para teller dengan tersangka utama, Refina (26), mantan analis kredit BPD Jambi yang kini ditetapkan sebagai pelaku tunggal.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh teller. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan, hanya saja mereka tidak bekerja sesuai dengan SOP,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Meski bebas dari jerat pidana, ketujuh teller tetap dipindahkan dari posisi semula oleh pihak manajemen Bank Jambi sebagai bentuk sanksi disiplin.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar, menegaskan bahwa rotasi pegawai dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan internal.
“Setiap pelanggaran SOP pasti kita tindak. Tujuh teller itu sudah kita geser dari Cabang Kerinci ke posisi lain yang tidak bersentuhan langsung dengan transaksi nasabah,” kata Zulfikar, Kamis (5/6/2025).
Zulfikar tidak membeberkan identitas maupun rincian sanksi, namun memastikan mereka kini berada di posisi non-strategis. Ia juga menyatakan bahwa Bank Jambi sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Itu ranahnya kepolisian. Siapa pun yang terlibat, biarlah polisi yang mengusut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari aksi manipulatif Refina, yang memanfaatkan jabatan dan kepercayaan nasabah untuk mencairkan dana tanpa izin. Ia memalsukan tanda tangan serta mengaku mendapat kuasa dari nasabah untuk menarik dana dari rekening mereka.
“Awalnya ada nasabah yang memang memberikan kuasa. Dari situlah pelaku mulai memalsukan dan mengklaim kuasa palsu, sehingga teller percaya dan mencairkan dana,” jelas AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Kecurangan ini terbongkar setelah sejumlah nasabah mengeluhkan pengajuan pinjaman yang tak kunjung cair. Saat ditelusuri, dana tersebut ternyata sudah dicairkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Setelah muncul keluhan dan kecurigaan dari nasabah, kami langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap modus ini,” tambah Taufik.
Total terdapat 27 rekening nasabah yang dibobol, dengan nominal pencairan mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar, hingga mencapai kerugian total Rp 7,1 miliar.
Adapun tujuh teller yang sempat diperiksa masing-masing berinisial: AF, SA, MPU, MHA, RL, N, dan AF. Meski terbukti tidak terlibat secara langsung, mereka dinilai lalai dalam penerapan standar operasional prosedur saat melayani pencairan dana.