Menu

Mode Gelap
Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Diduga Lakukan Penyelewengan BBM dan Ganti Plat di Pinggir Jalan, Mobil Tangki PT Karo Jambi Jadi Sorotan Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

Headline

Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

badge-check


					Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi Perbesar

Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

Jakarta – Langkah kontroversial yang diambil pengusaha H. Rusli Bintang dengan mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil perkawinan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat.

Kuasa hukum Rosnati Syech dari Sopian Sitepu & Partners menegaskan, akta pernyataan yang beredar tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak Rusli Bintang, tanpa melibatkan persetujuan dari pihak penerima hibah — yakni istri sah dan anak-anaknya — yang secara hukum merupakan syarat mutlak untuk sahnya perubahan hak atas hibah.

“Ini pelanggaran serius. Hibah atas tanah dan bangunan tidak bisa dicabut hanya dengan akta sepihak. Pencabutan hibah harus melalui persetujuan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hibah yang diberikan oleh Rusli Bintang kepada istri sah dan anak-anaknya adalah hibah tidak bersyarat. Dalam hukum perdata Indonesia, hibah tidak bersyarat bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi hibah. Kekuatan hukumnya setara dengan perjanjian yang sah, sehingga hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan bersama atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, mereka menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pertanahan, hak atas tanah melekat kepada nama yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM). Saat ini, nama anak-anak Rosnati tercatat sah dalam SHM, sehingga hak tersebut wajib dilindungi dan tidak dapat dicabut sepihak.

Selain bertentangan dengan hukum positif, tindakan Rusli Bintang juga dinilai sebagai bentuk penelantaran dan penzoliman terhadap istri sah dan anak-anaknya sendiri. Dugaan kuat, tindakan ini diambil untuk mengutamakan kepentingan istri keduanya, Elli Rumengan.

“Rusli Bintang tidak segan menzalimi anak-anak kandung dan istri sahnya demi istri keduanya. Ini adalah pelanggaran moral, hukum, dan agama,” ungkap kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Dalam perspektif agama Islam, merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 233, seorang ayah wajib memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada anak-anak dan istri. Membatalkan pemberian hibah berupa kebutuhan pokok tanpa dasar yang sah merupakan dosa besar.

Notaris Terancam Sanksi

Tak hanya Rusli Bintang yang berpotensi bermasalah secara hukum. Kuasa hukum Rosnati Syech dari Sopian Sitepu & Partners juga menyoroti keterlibatan Notaris Nurdhani dalam menerbitkan akta pencabutan sepihak tersebut. Menurut mereka, notaris seharusnya bertindak netral dan memastikan semua perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Notaris yang dengan sengaja membuat akta sepihak yang menyalahi asas-asas hukum perdata dapat dikenakan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan pidana dan perdata,” ujar kuasa hukum.

Sanksi tersebut, tambahnya, bisa berupa pencabutan izin, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sebagai notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Akta cacat hukum, hak anak-anak tetap sah, dan notaris yang lalai bisa diadukan secara resmi ke Majelis Pengawas Notaris,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Dengan demikian, kuasa hukum memastikan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, untuk membatalkan akta pencabutan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline