Sarolangun, 3 Januari 2026 – elangnusantara.com — Redaksi elangnusantara.com menerima informasi beserta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 24.737.50, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ironisnya, praktik ini berlangsung rapi, teratur, dan menyerupai prosedur tak tertulis yang seolah telah dilembagakan.
Sorotan utama bukan pada antrean panjang masyarakat kecil, melainkan pada dugaan adanya skema pelayanan khusus terhadap para pelangsir BBM subsidi. Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terlihat jelas adanya setoran terselubung setiap kali transaksi BBM subsidi dilakukan. Setoran tersebut bukan sekadar “uang rokok”, melainkan dicatat secara sistematis layaknya administrasi resmi.
Hasil penelusuran tim redaksi menemukan adanya daftar puluhan kendaraan yang diduga kuat merupakan armada mafia pelangsir, lengkap dengan nomor polisi, volume pembelian, hingga besaran setoran wajib dalam setiap transaksi.
Singkatnya, yang “disubsidi” bukan hanya BBM—melainkan juga praktik pelanggarannya.
Rekaman video dan data yang diterima redaksi elangnusantara.com memperlihatkan praktik yang jauh dari kata “nakal”. Ini adalah sistem. Ada daftar kendaraan, ada catatan volume, ada nilai setoran, dan ada perlakuan istimewa bagi pelangsir. Semua berjalan seolah SPBU adalah milik pribadi, bukan objek vital nasional.
Dalam skema ini, rakyat kecil diposisikan sebagai figuran. Mereka antre, menunggu, lalu pulang dengan tangan kosong. Sementara pelangsir masuk cepat, keluar penuh, dan menyetor rutin. Negara kalah oleh meja setoran.
Lebih menyakitkan, dugaan kuat mengarah bahwa operator hanyalah pelaksana. Perintah diduga datang dari atas. Jika ini benar, maka publik tidak sedang menyaksikan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berjamaah yang memanfaatkan subsidi negara sebagai mesin uang.
Keterangan dari sumber lapangan menguatkan dugaan bahwa praktik ini tidak terjadi secara spontan. Seluruh mekanisme diduga berjalan sistematis, terkoordinasi, dan dikendalikan langsung oleh pimpinan atau manajer SPBU. Operator di lapangan disebut hanya menjalankan instruksi: pelangsir tetap dilayani selama setoran berjalan lancar.
Skema dugaan penyelewengan tersebut memperlihatkan pola terstruktur, antara lain:
1. Pendataan internal kendaraan langganan pelangsir, termasuk nomor polisi dan kapasitas tangki.
2. Pungutan biaya administrasi atau setoran harian bagi pembeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
3. Kerja sama antara operator SPBU dan pelangsir dengan sepengetahuan pimpinan.
4. Penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, yang berdampak langsung pada kelangkaan BBM bagi masyarakat umum.
Dengan pola demikian, BBM subsidi yang seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil justru berubah menjadi komoditas bisnis gelap. Masyarakat dipaksa antre panjang, bahkan pulang tanpa BBM, sementara pelangsir dilayani cepat dan istimewa. Subsidi negara pun mengalir bukan ke tangki rakyat, melainkan ke kantong segelintir pihak.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim elangnusantara.com telah mendatangi Polres Sarolangun untuk menyerahkan rekaman video, data pendukung, serta menjelaskan kronologi kejadian kepada aparat kepolisian. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk tahap pemeriksaan terhadap manajer, pemilik SPBU, serta sejumlah saksi terkait.
Publik tentu berharap proses hukum tidak berhenti sebagai pemeriksaan administratif tanpa ujung, apalagi mengorbankan pihak-pihak kecil di lapangan.
Pertanyaannya kini sederhana tapi menentukan, apakah hukum hadir untuk membongkar pengendali, atau kembali tunduk pada pola lama—aman di atas, tumbal di bawah?











