Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

PETI di Rantau Alai Kecamatan Limun Semakin Merajalela: Inisial SBHN Oknum Anggota DPRD Sarolangun Terseret

badge-check


					PETI di Rantau Alai Kecamatan Limun Semakin Merajalela: Inisial SBHN Oknum Anggota DPRD Sarolangun Terseret Perbesar

Sarolangun 30 September 2025 – elangnusantara.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan. Informasi terbaru yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp dari masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan PETI di daerah tersebut semakin marak.

“Daerah Limun, bosku, PETI merajalela,” ungkap seorang warga dalam pesan singkatnya.

Menurut keterangan masyarakat, hampir setiap hari terdapat alat berat yang masuk ke lokasi tambang ilegal. Namun, warga meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

“Ada bang, pokoknya setiap hari ada alat berat yang masuk. Tapi saya mohon identitas saya jangan sampai diketahui demi keamanan,” ujar sumber tersebut.

Saat ditanyakan mengenai siapa pemilik alat berat, warga menyebutkan beberapa nama.

“Kalau yang punya banyak bang, antara lain Edi, Alim Penawan, gak kehitung bang,” jelasnya.

Lebih jauh, masyarakat juga menduga adanya bekingan dari oknum penegak hukum maupun aparatur pemerintah daerah.

“Kalau bekingan kemungkinan jelas ada. Karena di Desa Ranta Alay ada yang jadi dewan bang, namanya Subahan,” tambah warga.

Keterangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik PETI di Kecamatan Limun tidak hanya melibatkan pemain lokal, tetapi juga diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang disebut bernama Subahan. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik ilegal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.

1. Aspek Pidana Pertambangan

• Aktivitas PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

• Jika benar terdapat keterlibatan anggota DPRD dalam membekingi PETI, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

• Dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

3. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

• Keuntungan hasil PETI yang diduga dinikmati oleh pemilik maupun oknum pejabat dapat masuk kategori tindak pidana pencucian uang.

• Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menggunakan hasil kejahatan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

4. Aspek Lingkungan Hidup

• PETI menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan deforestasi. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

• Pasal 98 dan 99 UU PPLH memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar bagi pelaku usaha yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jadi, aktivitas PETI di Limun Sarolangun tidak hanya masuk ranah pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi menyeret oknum pejabat ke ranah Tipikor, TPPU, dan pidana lingkungan. Aparat penegak hukum seharusnya segera menindaklanjuti informasi ini agar tidak semakin menimbulkan kerusakan dan kerugian negara.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Jambi