Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Jambi

Perkara Perusakan Bangunan di Jelutung Berujung Damai, Komitmen Tidak Mengulangi Jadi Penekanan

badge-check


					Perkara Perusakan Bangunan di Jelutung Berujung Damai, Komitmen Tidak Mengulangi Jadi Penekanan Perbesar

Jambi, 20 Februari 2026 – elangnusantara.com – Setelah bergulir lebih dari satu tahun, perkara dugaan perusakan bangunan di Jalan Syamsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya berujung damai. Hari ini, Yung Yung Chandra (YC) bersama pemilik bangunan dan para pekerjanya mencapai kesepakatan perdamaian di Polsek Jelutung melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi kepolisian.

Perdamaian tersebut tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian administratif semata, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan dan komitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa. Kesepakatan para pihak dituangkan dalam perjanjian tertulis sebagai jaminan bahwa tindakan yang berpotensi mengandung unsur pidana tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Saat dikonfirmasi wartawan, YC membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa substansi utama dari kesepakatan ini adalah adanya komitmen nyata dari para pihak.

“Ya, sudah berdamai. Saya meminta ada surat perjanjian bahwa baik pemilik bangunan maupun para pekerjanya tidak lagi mengulangi kesalahan yang ada unsur tindak pidananya atau kesalahan serupa seperti pengrusakan bangunan tempo hari,” ujar YC.

Menurutnya, persoalan ganti rugi materiil bukanlah pokok utama dalam penyelesaian perkara ini. YC menilai, secara logika, perdamaian tidak mungkin terjadi tanpa adanya rasa bersalah dan niat kuat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, yang kemudian ditegaskan dalam perjanjian tertulis para pihak.

Meski demikian, YC tetap menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen membantu penyempurnaan perbaikan fisik bangunan. “Saya akan menambah biaya pembangunan di samping yang sudah diberikan oleh para pihak yang masuk dalam objek perdamaian hari ini,” tambahnya.

Kuasa hukum YC, Mike Siregar, menjelaskan bahwa keputusan damai diambil setelah adanya permintaan dari pihak terlapor untuk membuka ruang penyelesaian secara restoratif.

“Klien kami sepakat menyelesaikan perdamaian karena memang dari pihak terlapor meminta dibukakan ruang berdamai. Saya sebagai kuasa hukum YC sepakat ruang mediasi restorative justice dibuka kembali sepanjang para pihak yang dilaporkan, termasuk yang sudah menjadi tersangka, merasa bersalah, meminta maaf kepada klien kami, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang masih masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga mempertimbangkan aspek perlindungan dan rasa aman bagi kliennya ke depan. “Hal ini sesuai dengan yang diinginkan klien kami, agar klien beserta keluarga merasa aman dan tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Terkait biaya perbaikan, Mike menegaskan kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif. “Perihal biaya perbaikan, klien kami siap menambah biaya perbaikan bagian belakang ruko dan tembok rukonya,” katanya.

Proses perdamaian tersebut turut dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Dengan tercapainya kesepakatan ini, para pihak berharap konflik yang sempat memanas benar-benar berakhir dan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

13 Juli 2026 - 05:18 WIB

Aktivis Amri S.Pd: BRIVA Tilang & Tahan Kendaraan oleh Satlantas Polres Batanghari Dinilai Janggal, Polda Jambi Diminta Turun Tangan

12 Juli 2026 - 10:01 WIB

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code Biosolar di Jambi, Pengawasan SPBU Disorot

12 Juli 2026 - 07:59 WIB

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi: Pengungkapan Kasus BBM Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi Patut Diapresiasi!

10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Jambi