Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Jambi

Penanganan Kasus Karhutla di Provinsi Jambi: Kajian Politik Hukum dan Keadilan Lingkungan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Oleh: Risma Pasaribu SH

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Negeri Jambi

Jambi, 18 Desember 2025 – elangnusantara.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah masalah langganan di Provinsi Jambi. Ia hadir hampir setiap tahun, dengan pola lokasi yang relatif sama dan dampak yang sangat merugikan masyarakat.  Karhutla akan selalu menimbulkan Kabut asap yang menyesakkan udara, mengganggu aktivitas pendidikan, melumpuhkan ekonomi lokal, dan memicu krisis kesehatan masyarakat. Namun, di balik bencana ekologis yang berulang ini, persoalan yang paling mendasar justru terletak pada penegakan hukumnya.

Secara normatif, negara kita tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan instrumen hukum yang tegas, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi korporasi. Dalam berbagai putusan, pengadilan bahkan telah menjatuhkan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan dalam jumlah besar kepada perusahaan pelaku karhutla. Di atas kertas, hukum tampak berpihak pada lingkungan, tetapi praktik yang terjadi di lapangan memperlihatkan hal yang berbeda. Penegakan hukum karhutla di Jambi masih menunjukkan ketimpangan serius. Aparat relatif cepat memproses pelaku perorangan—umumnya masyarakat kecil—sementara perkara yang melibatkan korporasi besar berjalan lamban dan berlarut-larut. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pun sering kali tersendat dalam tahap eksekusi lagu lama yang terjadi berulang-ulang!

Kasus PT Kaswari Unggul dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada menjadi ilustrasi nyata. Pengadilan telah menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dan menghukum pembayaran ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah. Namun, bertahun-tahun setelah putusan dijatuhkan, pemulihan lingkungan dan kepastian eksekusi masih menjadi tanda tanya, yang artinya belum di laksanakan. Situasi seperti  ini memicu perspektif bahwa hukum bekerja keras ke bawah, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar, sering kita  sebut hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah, hal ini memang nyata jika kita renungkan bagaimana proses hukum di tegakkan dalam banyak kasus, salah satu nya kasus karhutla di provinsi jambi.

Berangkat dari pandangan tersebut, politik hukum ternyata memainkan peran kunci. Politik hukum bukan sekadar soal apa yang diatur dalam undang-undang, melainkan bagaimana hukum ditegakkan dan kepada siapa ia diarahkan. Dalam konteks karhutla di Jambi, politik hukum masih tampak ambigu—berkomitmen secara normatif, tetapi kompromistis dalam implementasi. Perlindungan lingkungan sering kali dikalahkan oleh pertimbangan stabilitas investasi dan kepentingan korporasi.

Hal yang timbul karna proses tersebut adalah keadilan lingkungan yang tidak pernah adil dan merata.

Masyarakat yang menghirup asap, anak-anak yang kehilangan hari sekolah, dan kelompok rentan yang menanggung beban kesehatan justru berada di pinggir proses hukum. Penegakan hukum berhenti pada pemenuhan prosedur formal, tanpa memastikan pemulihan ekosistem dan perlindungan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dan masyarakat menengah ke bawah akan menjadi korban yang paling terdampak atas ke ambiguan proses penanganan hukum yang timpang.

Jika kondisi  seperti ini terus dirawat dan tidak di lawan, karhutla akan tetap menjadi bencana langganan yang menghantui masyarakat  jambi,tanpa pertanggungjawaban yang adil. Reorientasi politik hukum lingkungan menjadi keniscayaan. Penegakan hukum harus konsisten, eksekusi putusan harus dipastikan, dan perspektif korban harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan dan putusan.

Karhutla bukan hanya soal api dan lahan terbakar. Ia adalah cermin keberpihakan negara. Ketika hukum sungguh ditegakkan secara adil, barulah perlindungan lingkungan dan keselamatan warga dapat terwujud . Aktivis lingkungan dan pemerhati lingkungan sering bersuara dan memperjuangkan keadilan lingkungan, tetapi apabila tidak masuk ke peran kunci, mendorong keadilan lingkungan dan kepastian hukum serta keadilan hukum dari sisi politik, maka perjuangan kita akan terasa berat dan akan menghadapi proses yang panjang,  seperti apa yang dikatakan WS. Rendra dalam bait puisi nya “Aku bertanya

tetapi pertanyaan-pertanyaanku

membentur meja kekuasaan yang macet,

dan papan tulis-papan tulis para pendidik

yang terlepas dari persoalan kehidupan” di Indonesia bahkan di Jambi , suara dan perlawanan dari masyarakat dan aktivis sering terbentur dengan buruk nya sistem administrasi di lapangan, serta kurang nya dorongan dan pemahaman  mengenai keadilan lingkungan dari aktor aktor pemegang kunci dalam ranah politik, yang seharusnya mampu mempercepat keadilan hukum yang merata dan memastikan keadilan lingkungan tanpa pandang bulu, menjadi tugas berat bagi para tenaga pendidik, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong terwujud nya keadilan lingkungan yang berpihak pada masyarakat dan sesuai serta selaras dengan teori hukum yang tertuang dalam banyak nya peraturan yang sah dan berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan

14 Juli 2026 - 12:06 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 11:50 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Trending di Jambi