Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Jambi, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit

badge-check


					Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Jambi, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit Perbesar

Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Limbah Medis B3 di RSUD Raden Mataher Jambi, Diduga Limbah Infeksius Dijual Kiloan oleh Oknum Rumah Sakit

 

Jambi – Praktik pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terungkap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher Jambi, oknum tidak bertanggung jawab di rumah sakit tersebut diduga menjual limbah medis infekius secara kiloan, tindakan ini telah berlangsung lama tanpa memiliki izin pengolahan limbah medis infeksius.

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Jambi (DPW PWDPI Jambi), Irwanda Nauufal Idris, mengutuk keras praktik ilegal ini. “Ini adalah pelanggaran serius yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, limbah medis infeksius seharusnya dikelola dengan prosedur yang ketat, bukan diperjual belikan secara sembunyi-sembunyi,” tegas Irwanda.

 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penjualan limbah medis infeksius ini biasanya dilakukan oleh oknum inisial BP selalu Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Raden Mataher, diduga menjadi otak utama di balik praktik ini, BP disebut telah memesan orang tertentu untuk menjemput limbah B3 infeksius tersebut, menurut informasi terpercaya setiap bulannya, sekitar 1 ton limbah medis infekius dijual secara ilegal.

 

Yang lebih mengejutkan, uang hasil penjualan limbah medis infekius tersebut tidak pernah disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum ini, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara (korupsi) dan mengabaikan protokol pengelolaan limbah medis infeksius yang seharusnya dilakukan dengan standar ketat dan sesuai dengan peraturan untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Direktur Utama RSUD Raden Mataher Jambi tidak memberikan tanggapan apa pun melalui pesan WhatsApp, sikap diam ini semakin memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi praktik ilegal tersebut.

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum rumah sakit tersebut. “Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan segera memanggil pimpinan RSUD untuk meminta pertanggungjawaban. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan,” ujar Ivan.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius mengingat limbah medis B3 infeksius seharusnya dikelola melalui proses pembuangan yang aman dan memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, penjualan limbah medis infeksius secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius.

 

Dikutip dari laman berita headlinesrieijaya.com aktivis mahasiswa kader HMI Jambi Sutrisno Bayu Mursalin, menanyakan persoalan pemberitaan yang diterbitkan awak media terkait limbah b3 infeksius yang ada di rumah sakit umum Raden Mattaher jambi. Sabtu (22/02/2025).

 

Dari perbincangan di warung kopi tersebut aktivis kader HMI Jambi Sutrisno Bayu Mursalin menyampaikan limbah b3 infeksius ini harus dikerjakan oleh perusahaan yang benar benar sesuai peraturan dan perizinan yang lengkap, apalagi ini rumah sakit besar yang notabene nya masyarakat provinsi jambi yang berobat kesini.

 

“Perusahaan nya harus jelas bang, jangan main main persoalan limbah b3, dan jangan sampai disalah gunakan, dan untuk dua perusahaan yang hari ini bersiteru persoalan hak dan kewajiban, kita berharap dirut rumah sakit jangan lempar batu sembunyi tangan”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/