Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih

badge-check


					Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih Perbesar

Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih

 

Bandar Lampung- Lidawati didampingi Kuasa hukum nya .Reka Aprilia SH.MH.CPL. laporkan perbuatan suaminya ke Inspektorat Lampung Barat, yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfungi sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri 03 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

 

Diduga palsukan dokumen untuk memperlancar perbuatan untuk menikah Sirih tanpa sepengetahuan istri sahnya.

 

Bersama Kuasa hukumnya,Reka Aprilia SH.MH .CPL,dan kawan kawan ,Lidawati,sambangi Ketua Umum DPP PPWDI, Nurullah di kantornya di BandarLampung, Selasa (24/12/2024.)

 

Lidawati menyampaikan laporkan suaminya ke inspektorat Lampung Barat, terkait perbuatan suaminya dan memalsukan dokumen yang diduga kuat untuk oper alih selip gajih suaminya kepada istri sirihnya.

 

Masih ditempat yang sama kuasa hukum Lidawati mengatakan”, terkait laporan ibu lidawati tersebut, kami saat ini masih menunggu meminta pihak inspektorat Lampung Barat untuk tegas sampai di mana permasalahan laporan ibu lidawati yang telah melakukan pemalsuan dokumen, dokumen akte nikah, yang mana telah menelantarkan anak dan istrinya untuk menikah lagi.

 

“Lanjutnya, Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa oknum guru (suami lidawati) ..tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah, maka akan dikenakan sanksi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,”.

 

Ibu lidawati harap meminta keadilan kepada inspektorat lampung barat, agar secepatnya dapat di panggil dan diperiksa sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.,, Pungkasnya.. (Tono BB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/