Menu

Mode Gelap
Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea WALHI Jambi Desak FSC Tolak APP Sinar Mas: Konflik Tanah Belum Selesai, Rakyat Masih Tertindas Pelanggaran Tata Ruang Restoran Gudhas Dibiarkan: Denda Misterius Oleh PUPR Kota Jambi, Wali Kota Jangan Bungkam! Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017 Tokoh Adat Pubian, Edison Dukung Penuh Ajang Silaturahmi Antar Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja

Headline

Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih

badge-check


					Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih Perbesar

Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih

 

Bandar Lampung- Lidawati didampingi Kuasa hukum nya .Reka Aprilia SH.MH.CPL. laporkan perbuatan suaminya ke Inspektorat Lampung Barat, yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfungi sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri 03 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

 

Diduga palsukan dokumen untuk memperlancar perbuatan untuk menikah Sirih tanpa sepengetahuan istri sahnya.

 

Bersama Kuasa hukumnya,Reka Aprilia SH.MH .CPL,dan kawan kawan ,Lidawati,sambangi Ketua Umum DPP PPWDI, Nurullah di kantornya di BandarLampung, Selasa (24/12/2024.)

 

Lidawati menyampaikan laporkan suaminya ke inspektorat Lampung Barat, terkait perbuatan suaminya dan memalsukan dokumen yang diduga kuat untuk oper alih selip gajih suaminya kepada istri sirihnya.

 

Masih ditempat yang sama kuasa hukum Lidawati mengatakan”, terkait laporan ibu lidawati tersebut, kami saat ini masih menunggu meminta pihak inspektorat Lampung Barat untuk tegas sampai di mana permasalahan laporan ibu lidawati yang telah melakukan pemalsuan dokumen, dokumen akte nikah, yang mana telah menelantarkan anak dan istrinya untuk menikah lagi.

 

“Lanjutnya, Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa oknum guru (suami lidawati) ..tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah, maka akan dikenakan sanksi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,”.

 

Ibu lidawati harap meminta keadilan kepada inspektorat lampung barat, agar secepatnya dapat di panggil dan diperiksa sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.,, Pungkasnya.. (Tono BB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea

21 Juli 2025 - 13:22 WIB

WALHI Jambi Desak FSC Tolak APP Sinar Mas: Konflik Tanah Belum Selesai, Rakyat Masih Tertindas

21 Juli 2025 - 11:25 WIB

Pelanggaran Tata Ruang Restoran Gudhas Dibiarkan: Denda Misterius Oleh PUPR Kota Jambi, Wali Kota Jangan Bungkam!

21 Juli 2025 - 08:27 WIB

Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji

21 Juli 2025 - 08:08 WIB

Perkumpulan Elang Nusantara Akan Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasca Cetak Sawah Merangin 2015-2017

20 Juli 2025 - 17:42 WIB

Trending di Headline