Minyak Ilegal Masih Mengalir, Truk Nopol BM 9554 ZU Diduga Milik Zola “Oknum Brimob Polda Jambi” dan Supri Warga Sipil
Jambi – Ketika kita berpikir praktik minyak ilegal di Jambi sudah berhenti, ternyata itu hanya ilusi. Nyatanya, aktivitas ini kembali berdenyut seolah tak pernah mati. Kali ini, sorotan jatuh pada sebuah truk canter kuning bernomor polisi BM 9554 ZU, diduga kuat membawa BBM ilegal. Pemiliknya? Lagi-lagi nama lama muncul: Zola—yang konon katanya seorang oknum Brimob, dan Supri—warga sipil yang entah kenapa seolah memiliki jubah anti hukum.
Nama Zola dan Supri bukan pendatang baru di dunia maya maupun dunia minyak. Mereka kerap berseliweran di media sosial dan laporan investigasi, tapi anehnya, keberadaan mereka seakan lebih licin dari minyak yang mereka bawa. Dalam sebuah investigasi terbaru, truk bermuatan BBM ilegal itu disebut berasal dari Bayat. Sang pengawal, Jeje, dengan enteng menyebut minyak itu milik Supri, meskipun aslinya dari seseorang bernama SBHM Lubis.
“Supri yang cari minyaknya. Tapi ya, tetap milik SBHM,” ujar Jeje, yang tampaknya lebih jujur dari para pejabat yang diam.
Irwanda Noufal Idris, Direktur Lembaga Elang Nusantara (LEN), angkat bicara soal ini. Ia menyebut permainan minyak ilegal ini sebagai penggerogotan negara secara terang-terangan. Ia mengutip Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya jadi penonton dalam sandiwara BBM ilegal ini.
“Kami akan kawal terus, termasuk SBHM. Kalau penegak hukum masih pura-pura buta, jangan salahkan rakyat kalau akhirnya turun ke jalan,” tegas Noufal.
Yang lebih mencolok lagi, truk dengan muatan ilegal ini bisa dengan santainya berkeliling tanpa hambatan. Seakan hukum hanya berlaku bagi yang tidak punya kenalan. Ketika tim investigasi menanyakan siapa pemiliknya, sang sopir hanya menyebut nama-nama sakti: “Supri, Supri, Supri, Zola…”
Begitu saja. Nama-nama ini terus terdengar, tapi entah kenapa tak pernah masuk ruang sidang.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Jambi yang baru. Apakah akan bertindak tegas, atau malah ikut menonton dari kursi empuk? Publik menanti, dan media akan terus menelusuri serta mengawal kasus ini agar tidak terkubur di balik tumpukan berkas-berkas formalitas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan. Tapi yang lebih penting dari hak jawab, adalah keberanian untuk bertanggung jawab.











