Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Menolak Proyek Pembangunan Jalan Hauling Batubara Menuju Tuks PT.SAS

badge-check


					Menolak Proyek Pembangunan Jalan Hauling Batubara Menuju Tuks PT.SAS Perbesar

Jambi 6 Juli 2025, warga keluarahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat Muaro

Jambi melakukan aksi sebagai bentuk penolakan segala aktivitas pembangunan jalan

(hauling) yang sedang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT.SAS). penolakan

tegas terhadap rencana pembangunan stockpile batubara dan akses jalan angkut yang akan

melewati kawasan pemukiman warga, rencana ini tidak hanya mengancam keselamatan

dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk hidup

dilingkungan yang bersih, sehat dan aman.

Aksi dilakukan dikarenakan aktivitas yang dilakukan tanpa adanya perlibatan warga

dalam perencanaan dan ini melanggar prinsip partisipasi publik, serta masyarakat

khawatir pencemaran udara, suara, potensi kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas

hidup dan ancaman banjir didepan mata akibat penimbunan yang dilakukan di area

wilayah resapan air.

WALHI Jambi menilai Proyek merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup dan

ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan lingkungan,

pembangunan stockpile dekat pemukiman akan mengakibatkan pencemaran udara,

kebisingan serta resiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terutama pada

anak-anak dan lansia, keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang kerap menjadi

sumber konflik sosial dan degradasi kualitas hidup masyarakat lokal, penggunaan jalan

desa oleh kendaraan berat (truk batubara) akan mengganggu aktivitas harian warga,

meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, merusak infrastruktur lokal dan menciptakan

polusi suara.

Pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga

terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) UUD

1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi

Manusia (HAM)

Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyampaikan bahwa aksi

yang dilakukan ini merupakan respon penolakan dari masyarakat terkait stockpile dan

pembangunan jalur batubara yang melewati pemukiman warga.

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan

kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak

melibatkan rakyat bukanlah pembangunan melainkan perampasan” ujar Oscar

Narahubung

Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi

0811-7492-662

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline