Merangin, 4 Oktober 2025 – elangnusantara.com – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Redaksi elangnusantara.com menerima laporan dari masyarakat yang mengungkap aktivitas PETI di wilayah Sungai Duo, Kecamatan Masurai, Desa Rantau Jering.
Dalam laporan yang dikirim melalui pesan singkat tersebut, warga meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan itu.
“Semangat, bang. Harus segera dihentikan PETI, terutama di Sungai Duo, Kecamatan Masurai, Desa Rantau Jering. Kades yang main PETI itu bang, namanya Parmel. Dia juga pemain emas,” tulis seorang warga kepada redaksi.
Yang mengejutkan, warga menuding Kepala Desa Rantau Jering bernama Parmel ikut terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Jika benar, dugaan keterlibatan kepala desa dalam praktik PETI ini tentu menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat hukum, sebab semestinya pejabat desa berperan menjaga dan melindungi lingkungannya, bukan justru ikut merusak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak elangnusantara.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan kecamatan. Tim redaksi juga telah berupaya menghubungi Kapolres Merangin untuk meminta tanggapan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Berikut isi pesan konfirmasi yang telah dikirimkan tim redaksi kepada Kapolres Merangin:
“Assalamualaikum Pak, selamat pagi. Izin mengkonfirmasi, saya dari media elangnusantara.com mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Rantau Jering bernama Parmel dalam aktivitas PETI di Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin. Bagaimana tanggapan Bapak terhadap persoalan ini? Mohon diberikan tanggapannya, Pak. Terima kasih 🙏🏼”