Menu

Mode Gelap
GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan

Jambi

Laporan Kasus Pengrusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi

badge-check


					Laporan Kasus Pengrusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi Perbesar

Laporan Kasus Pengrusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi

 

Jambi – Laporan pengaduan YC atas dugaan pengrusakan bangunan serta pengilangan barang bukti dengan terlapor YL sebagaimana dilaporkan pada 27 September 2024 ke Polsek Jelutung, yang terkesan mandek membuat YC mendatangi Kasubbag Wasidik Polda Jambi untuk beraudiensi terkait laporan pengaduannya, Senin 10 Februari 2025.

 

Dihadapan Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, YC menyinggung soal proses penegakan hukum oleh Polsek Jelutung yang terkesan lamban atas pengrusakan bangunan tempat tinggalnya di daerah Jl Syamsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi.

 

Mulai dari tidak adanya pemasangan police line atau pengamanan barang bukti atas laporan pengaduannya, hingga issue soal penerapan pasal dalam pengaduannya yang dinilai kurang tepat sasaran. Selain itu ada juga soal kesepakatan mediasi antara YC dan YL pada 24 Oktober 2024 lalu.

 

Dimana saat itu disepakati oleh ke-2 belah pihak bahwa tidak akan dilakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak.

 

Sayangnya hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.

 

“Lebih kurang sudah 5 bulan ini laporan pengaduan saya. Tapi mulai dari pengamanan barang bukti, penerapan pasal, sampai kesepakatan mediasi. Semuanya seperti diabaikan sama mereka,” kata YC.

 

Menanggapi YC, Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P Aritonang menekankan pelapor YC mengikuti semua prosedur seraya menghadirkan semua fakta-fakta kepada penyidik kepolisian.

 

“Ikuti, nanti hadirkan semua fakta itu.

Nanti saya asistensi dia,” ujarnya.

 

Terkait issue penerapan pasal oleh penyidik yang dinilai kurang tepat yakni Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Sementara YC menilai bahwa terdapat Pasal 200 KUHP yang spesifik mengatur tentang tindak pidana merusak gedung atau bangunan secara sengaja.

 

Kabag Wasidik, mengaku bahwa terkadang penyidik belum bisa menggali persangkaan pasal pokok dalam suatu pasal. Sehingga semua yang berkaitan harus dilampirkan.

 

“Yang penting semua pasal itu dicantumkan,” katanya.

 

YC pun berharap betul pengaduannya di Polsek Jelutung mendapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Menurutnya kasusnya sudah terlalu lama berlika-liku tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.

Sementara bangunan rumah tinggalnya mengalami kerusakan imbas aktivitas dari pihak terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline