Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Jambi

Lanjutan Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh PT Anggrek Jambi Makmur Masuki Tahap BAP di Polda Jambi

badge-check


					Lanjutan Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh PT Anggrek Jambi Makmur Masuki Tahap BAP di Polda Jambi Perbesar

Lanjutan Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh PT Anggrek Jambi Makmur Masuki Tahap BAP di Polda Jambi

Jambi, 22 April 2025 — Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) terus bergulir. Hari ini, pihak perusahaan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit IV Satreskrimum Polda Jambi.

“Hari ini kami melaksanakan BAP di Subdit 4 Satreskrimum Polda Jambi,” ujar Mike Siregar, pengacara dari PT Anggrek Jambi Makmur, mewakili kliennya usai pemeriksaan.

Direktur PT Anggrek Jambi Makmur turut memberikan pernyataan tegas terkait laporan ini. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dari pihak RSUD terhadap perusahaan kami. Jelas kami sangat dirugikan. Banyak rekanan kami merasa risih dan terganggu akibat pernyataan Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Instalasi Kesling saat konferensi pers beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini. “Kami akan terus memperjuangkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah menfitnah perusahaan kami,” tegas Direktur PT Anggrek Jambi Makmur.

Kasus ini bermula dari pernyataan yang disampaikan oleh pihak RSUD dalam konferensi pers sebelumnya, yang dinilai merugikan nama baik perusahaan. PT Anggrek Jambi Makmur menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencemarkan reputasi perusahaan, tetapi juga berdampak pada hubungan kerja sama dengan berbagai mitra bisnis.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait kelanjutan proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi