Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Jambi

Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi

badge-check


					Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi Perbesar

Jambi, 25 Desember 2025 – elangnusantara.com – Komisi Informasi Provinsi Jambi, pada hari Rabu, 24 Desember 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online Chanel Berita24.Com dan Direktur Utama Bank 9 Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon terkait dengan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank 9 Jambi.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh anggota majelis lainnya, Zamharir dan Siti Masnidar, serta para pihak. Majelis Komisioner membacakan secara bergantian duduk perkara, pertimbangan hukum, dan pendapat majelis sebelum akhirnya mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana CSR Bank 9 Jambi, kapan mulai mengelola dan menyalurkan dana CSR, Rekapitulasi jumlah penerima Dana CSR baik dalam bentuk uang atau barang, serta total nilai bantuan yang telah diaudit, ringkasan laporan CSR dan evaluasi penyaluran dana CSR merupaka informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta seluruh biaya pengadaan dokumen tersebut di bebankan kepada pemohon. Salinan putusan ini dapat diambil 3 hari kerja sejak dibacakan putusan ini.

Ketua Majelis Komisioner juga menyampaikan jika para pihak ada yang tidak menerima putusan ini, maka dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam waktu 14 hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan

14 Juli 2026 - 12:06 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 11:50 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Trending di Jambi