Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Jambi

Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi

badge-check


					Komisi Informasi Jambi Mengabulkan Permohonan Sengketa Informasi Soal Dana CSR Bank 9 Jambi Perbesar

Jambi, 25 Desember 2025 – elangnusantara.com – Komisi Informasi Provinsi Jambi, pada hari Rabu, 24 Desember 2025, menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online Chanel Berita24.Com dan Direktur Utama Bank 9 Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon terkait dengan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank 9 Jambi.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh anggota majelis lainnya, Zamharir dan Siti Masnidar, serta para pihak. Majelis Komisioner membacakan secara bergantian duduk perkara, pertimbangan hukum, dan pendapat majelis sebelum akhirnya mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana CSR Bank 9 Jambi, kapan mulai mengelola dan menyalurkan dana CSR, Rekapitulasi jumlah penerima Dana CSR baik dalam bentuk uang atau barang, serta total nilai bantuan yang telah diaudit, ringkasan laporan CSR dan evaluasi penyaluran dana CSR merupaka informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi dalam bentuk soft copy dan hard copy kepada pemohon selambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta seluruh biaya pengadaan dokumen tersebut di bebankan kepada pemohon. Salinan putusan ini dapat diambil 3 hari kerja sejak dibacakan putusan ini.

Ketua Majelis Komisioner juga menyampaikan jika para pihak ada yang tidak menerima putusan ini, maka dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam waktu 14 hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

6 Maret 2026 - 14:52 WIB

Dana Kesehatan Diduga Disunat, Dema PTKIN Se-Indonesia Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI

3 Maret 2026 - 12:06 WIB

Menjadi Rektor sejak 2020, Wiranto B Manalu: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik

3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Tragedi Limun Bongkar Dugaan Jaringan Penampung Emas Ilegal, Mahasiswa Sarolangun Resmi Laporkan ke Polda Jambi

25 Februari 2026 - 09:29 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/