Menu

Mode Gelap
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien Masyarakat Sarolangun Tolak Lalu-lalang Tronton Batu Bara: Jalan Rusak & Mengancam Keselamatan Pengendara! Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar Hadiri Muswil DPW PWDPI Lampung, Ketum PWDPI Minta Perkuat Jaringan Ekonomi dan Kualitas Wartawan

Headline

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum! 

badge-check


					Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!  Perbesar

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!

 

Jambi 30 Januari 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi dengan tegas mengingatkan Gubernur Jambi serta DPRD Provinsi Jambi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai tata kelola batu bara. Ia menyoroti bahwa Ingub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kebijakan yang efektif dalam mengatur aktivitas pertambangan dan transportasi batu bara di Jambi.

 

Menurutnya, alih-alih hanya mengeluarkan imbauan, pemerintah seharusnya mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan adanya Pergub yang jelas dan komprehensif, tata kelola batu bara di Jambi bisa berjalan dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah harus mengedepankan produk hukum yang memiliki kepastian dan daya paksa. Jika hanya sebatas instruksi atau imbauan, maka aturan tersebut tidak akan efektif dan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa permasalahan batu bara di Jambi sudah terlalu lama menjadi polemik yang merugikan masyarakat, terutama terkait kemacetan dan dampak lingkungan akibat truk angkutan batu bara. Oleh karena itu, gubernur dan DPRD diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ini.

 

“Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sekadar imbauan yang akhirnya tidak diindahkan. Jangan sampai kebijakan yang lemah justru memperburuk keadaan,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, polemik terkait tata kelola batu bara di Jambi terus menjadi sorotan. Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah provinsi dalam menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

4 Februari 2026 - 02:03 WIB

Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien

2 Februari 2026 - 14:00 WIB

Masyarakat Sarolangun Tolak Lalu-lalang Tronton Batu Bara: Jalan Rusak & Mengancam Keselamatan Pengendara!

2 Februari 2026 - 11:30 WIB

Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan

1 Februari 2026 - 14:49 WIB

Diduga Wagub Lampung Pasang Badan untuk Kakak Kandung Terkait Proyek Jembatan Mangkrak Rp29 Miliar

1 Februari 2026 - 14:47 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/