Menu

Mode Gelap
Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

Headline

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum! 

badge-check


					Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!  Perbesar

Irwanda Nauufal Idris Ketua DPW PWDPI Jambi Ingatkan Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ingub Batu Bara Tak Memiliki Kekuatan Hukum!

 

Jambi 30 Januari 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi dengan tegas mengingatkan Gubernur Jambi serta DPRD Provinsi Jambi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai tata kelola batu bara. Ia menyoroti bahwa Ingub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kebijakan yang efektif dalam mengatur aktivitas pertambangan dan transportasi batu bara di Jambi.

 

Menurutnya, alih-alih hanya mengeluarkan imbauan, pemerintah seharusnya mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan adanya Pergub yang jelas dan komprehensif, tata kelola batu bara di Jambi bisa berjalan dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

 

“Pemerintah harus mengedepankan produk hukum yang memiliki kepastian dan daya paksa. Jika hanya sebatas instruksi atau imbauan, maka aturan tersebut tidak akan efektif dan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa permasalahan batu bara di Jambi sudah terlalu lama menjadi polemik yang merugikan masyarakat, terutama terkait kemacetan dan dampak lingkungan akibat truk angkutan batu bara. Oleh karena itu, gubernur dan DPRD diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ini.

 

“Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan sekadar imbauan yang akhirnya tidak diindahkan. Jangan sampai kebijakan yang lemah justru memperburuk keadaan,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, polemik terkait tata kelola batu bara di Jambi terus menjadi sorotan. Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah provinsi dalam menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

Trending di Jambi