Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Indikasi Korupsi Proyek Turap 15 Meter Senilai Rp794.000: PUPR Kota Jambi dan CV Karya Bersama Diminta Segera Diperiksa!

badge-check


					Indikasi Korupsi Proyek Turap 15 Meter Senilai Rp794.000: PUPR Kota Jambi dan CV Karya Bersama Diminta Segera Diperiksa! Perbesar

Jambi — Proyek pembangunan turap penahan tebing di kawasan Cadas, Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Proyek yang hanya membangun turap dengan panjang 15 meter dan tinggi 5 meter itu menelan anggaran fantastis sebesar Rp794 juta dari APBD 2024 Kota Jambi. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya mark-up anggaran dan potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pekerjaan ini dilakukan oleh kontraktor pelaksana CV. Karya Bersama Kontraktor berdasarkan nomor kontrak 61/SP/RK-BM/DPUPR/APBD/2024, dengan pengawasan oleh CV. Garis Perak Consultant.

Tak hanya soal anggaran yang diduga tidak wajar, desain teknis proyek pun dinilai bermasalah. Posisi turap dibangun tegak lurus, bukan miring seperti lazimnya konstruksi penahan tebing yang mengikuti arah gaya dorong tanah dan air. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan struktur mudah roboh saat hujan deras mengguyur dan menyebabkan pergerakan tanah yang kuat dari depan turap.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan pernyataan tegas:

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek turap ini, khususnya di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi. CV. Karya Bersama Kontraktor sebagai pelaksana harus diperiksa secara serius, karena kuat dugaan terjadi penyimpangan anggaran dan kegagalan konstruksi sejak awal.”

Menurut Risma, hasil peninjauan langsung tim investigasi elangnusantara.com ke lapangan menemukan banyak kejanggalan dalam pengerjaan fisik proyek.

“Kami temukan konstruksi yang sangat tidak layak. Posisi turap tidak sesuai standar. Ini bukan hanya soal pemborosan anggaran, tapi juga ancaman keselamatan masyarakat. Bila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dijadikan bancakan anggaran,” tambah Risma.

Risma Pasaribu, SH, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bukti lapangan untuk melakukan investigasi independen. Ia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam proyek ini, baik dari sisi teknis maupun penganggaran. Untuk itu, Perkumpulan Elang Nusantara akan menindaklanjuti kasus ini dan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum di Jambi, bahkan termasuk kepada Kejaksaan dan KPK jika diperlukan,” tegas Risma.

Dikutip dari laman resmi media CB24.COM Ruslan Abdul Gani, SH, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi (LPPHJ) yang dimintai tanggapannya terkait pembangunan turap ini mengatakan bahwa dana pembangunan sebesar itu untuk panjang turap yang hanya 15 meter serta tinggi 5 meter tersebut sangat tidak masuk akal.

“Untuk turap sepanjang 15 meter serta tinggi hanya 5 meter namun mengbiskan dana hampir 800 juta sangatlah tidak masuk akal,” ujarnya.

Iapun mencurigai ada yang tidak beres dalam penganggaran dana proyek ini. Untuk itu meminta aparat hukum dapat memeriksa pihak- pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek ini apabila ada pengaduan.

Dalam perspektif hukum, proyek ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun indikasi awalnya meliputi:

Mark-up anggaran, yaitu penggelembungan biaya yang tidak sesuai dengan spek dan volume kerja

Perencanaan teknis yang menyimpang, yang berpotensi merugikan negara

Kualitas dan metode kerja yang tidak sesuai standar teknis, berisiko menimbulkan kerusakan dini dan kehilangan fungsi bangunan

Potensi persekongkolan antara pelaksana, konsultan, dan pihak pengguna anggaran.

Jika terbukti ada unsur kerugian negara, para pihak yang terlibat—baik pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK)—dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline