Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

badge-check


					HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Perbesar

Merangin, 19 Juli 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin, tepatnya di Desa Pulau Terbakar, Kecamatan Tabir Barat. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal ini berada tepat di pinggir jalan usaha tani desa—sebuah akses vital yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan pembiaran yang patut dipertanyakan, bahkan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi di lokasi mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. “Sudah lama kami lihat aktivitas itu. Tapi tidak ada tindakan tegas. Seolah dibiarkan. Polisi tahu, tapi diam saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tabir Ulu, Ahmad Nata, beliau mengatakan “Waalaikumsalam bapak, Terima kasih informasinya bapak nanti kami akan koordinasi dengan pemerintahan desa terkaitinformasi tersebut” pungkasnya

Tak berhenti di situ, tim juga menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam operasi tambang ilegal tersebut. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang dimiliki oleh seseorang berinisial HM, sedangkan pelaksana atau eksekutor lapangan disebut berinisial HN.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak tergantikan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai Pasal 98 sampai dengan Pasal 103 UU tersebut.

Risma Pasaribu SH Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nuansantara dan masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk tidak menutup mata atas kondisi yang terjadi secara terang-terangan ini. Pembiaran terhadap PETI tak hanya mencederai keadilan hukum, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat lokal.

Aparat kepolisian harus segera bertindak, jika tidak ada tindakan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline