Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

badge-check


					HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Perbesar

Merangin, 19 Juli 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin, tepatnya di Desa Pulau Terbakar, Kecamatan Tabir Barat. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal ini berada tepat di pinggir jalan usaha tani desa—sebuah akses vital yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan pembiaran yang patut dipertanyakan, bahkan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi di lokasi mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. “Sudah lama kami lihat aktivitas itu. Tapi tidak ada tindakan tegas. Seolah dibiarkan. Polisi tahu, tapi diam saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tabir Ulu, Ahmad Nata, beliau mengatakan “Waalaikumsalam bapak, Terima kasih informasinya bapak nanti kami akan koordinasi dengan pemerintahan desa terkaitinformasi tersebut” pungkasnya

Tak berhenti di situ, tim juga menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam operasi tambang ilegal tersebut. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang dimiliki oleh seseorang berinisial HM, sedangkan pelaksana atau eksekutor lapangan disebut berinisial HN.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak tergantikan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai Pasal 98 sampai dengan Pasal 103 UU tersebut.

Risma Pasaribu SH Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nuansantara dan masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Merangin untuk tidak menutup mata atas kondisi yang terjadi secara terang-terangan ini. Pembiaran terhadap PETI tak hanya mencederai keadilan hukum, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat lokal.

Aparat kepolisian harus segera bertindak, jika tidak ada tindakan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline