Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Headline

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

badge-check


					Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi Perbesar

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

 

Jambi, 7 Maret 2025 – Dalam sebuah langkah berani dan tegas, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prastio, menyatakan akan melaporkan pejabat yang dianggap melindungi oknum-oknum yang melanggar peraturan tata ruang, peraturan daerah (Perda), dan peraturan walikota (Perwal) di Kota Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi yang digelar pada 17 Februari 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, yang menyoroti semrautnya penataan ruang di kota tersebut.

Dalam aksi tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya bangunan yang tidak memenuhi syarat peraturan daerah, bahkan beberapa di antaranya dibangun tanpa izin, menurut mereka banyak bangunan yang berdiri di atas Sungai Batang Hari, melanggar garis sempadan jalan, hingga pagar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan DPRD Kota Jambi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang diambil,” ujar Hairul Amri Prastio.

Salah satu kasus yang disebutkan secara spesifik adalah pembangunan Gudhas Village yang beralamat di Jalan H. Adam Malik No.191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, meskipun sudah ada fakta integritas berupa pengakuan dari pihak PUPR Kota Jambi yang menyatakan bahwa pagar bangunan tersebut melanggar aturan, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Tindakan ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya segera diusut tuntas. Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR dan meminta BPK Inspektorat untuk mengaudit Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Instansi Terkait, dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Hairul Amri Prastio.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam memperjuangkan penegakan hukum dan tata ruang yang adil dan sesuai aturan di Kota Jamb, Kami dan masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakkan hukum untuk masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi