Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Headline

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

badge-check


					Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi Perbesar

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

 

Jambi, 7 Maret 2025 – Dalam sebuah langkah berani dan tegas, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prastio, menyatakan akan melaporkan pejabat yang dianggap melindungi oknum-oknum yang melanggar peraturan tata ruang, peraturan daerah (Perda), dan peraturan walikota (Perwal) di Kota Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi yang digelar pada 17 Februari 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, yang menyoroti semrautnya penataan ruang di kota tersebut.

Dalam aksi tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya bangunan yang tidak memenuhi syarat peraturan daerah, bahkan beberapa di antaranya dibangun tanpa izin, menurut mereka banyak bangunan yang berdiri di atas Sungai Batang Hari, melanggar garis sempadan jalan, hingga pagar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan DPRD Kota Jambi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang diambil,” ujar Hairul Amri Prastio.

Salah satu kasus yang disebutkan secara spesifik adalah pembangunan Gudhas Village yang beralamat di Jalan H. Adam Malik No.191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, meskipun sudah ada fakta integritas berupa pengakuan dari pihak PUPR Kota Jambi yang menyatakan bahwa pagar bangunan tersebut melanggar aturan, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Tindakan ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya segera diusut tuntas. Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR dan meminta BPK Inspektorat untuk mengaudit Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Instansi Terkait, dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Hairul Amri Prastio.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam memperjuangkan penegakan hukum dan tata ruang yang adil dan sesuai aturan di Kota Jamb, Kami dan masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakkan hukum untuk masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”?

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi