Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

badge-check


					Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi Perbesar

Hairul Amri Prastio Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi: Kami Akan Laporkan Pejabat yang Lindungi Oknum Pelanggar Peraturan Tata Ruang Kota Jambi

 

Jambi, 7 Maret 2025 – Dalam sebuah langkah berani dan tegas, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Hairul Amri Prastio, menyatakan akan melaporkan pejabat yang dianggap melindungi oknum-oknum yang melanggar peraturan tata ruang, peraturan daerah (Perda), dan peraturan walikota (Perwal) di Kota Jambi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi yang digelar pada 17 Februari 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, yang menyoroti semrautnya penataan ruang di kota tersebut.

Dalam aksi tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya bangunan yang tidak memenuhi syarat peraturan daerah, bahkan beberapa di antaranya dibangun tanpa izin, menurut mereka banyak bangunan yang berdiri di atas Sungai Batang Hari, melanggar garis sempadan jalan, hingga pagar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan DPRD Kota Jambi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang diambil,” ujar Hairul Amri Prastio.

Salah satu kasus yang disebutkan secara spesifik adalah pembangunan Gudhas Village yang beralamat di Jalan H. Adam Malik No.191, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, meskipun sudah ada fakta integritas berupa pengakuan dari pihak PUPR Kota Jambi yang menyatakan bahwa pagar bangunan tersebut melanggar aturan, hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Tindakan ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan, yang seharusnya segera diusut tuntas. Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian PUPR dan meminta BPK Inspektorat untuk mengaudit Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Instansi Terkait, dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini harus segera mendapat perhatian serius,” tegas Hairul Amri Prastio.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi dalam memperjuangkan penegakan hukum dan tata ruang yang adil dan sesuai aturan di Kota Jamb, Kami dan masyarakat berharap aksi ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penegakkan hukum untuk masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi