Jambi, 3 September 2026 – elangnusantara.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB Jaya) Jambi buka suara mengenai aksi jilid II yang digelar pada 26 Agustus 2026. DPD GRIB JAMBI menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar gerakan politik jalanan, melainkan bentuk kritik dan kontrol masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam di Provinsi Jambi.
GRIB Jaya menilai persoalan pertambangan batu bara di Jambi telah berlangsung dalam waktu panjang dan harus dilihat secara objektif, terutama menyangkut transparansi perizinan, aktivitas produksi, pengangkutan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Beda secara objektif dan substansi. Aksi jilid II DPD GRIB Jaya Jambi tidak lain dan tidak bukan membawa kepentingan masyarakat Jambi. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kekayaan alam Jambi dikelola dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari aktivitas pertambangan tersebut,” demikian sikap yang disampaikan Prastio Ketua DPD GRIB JAMBI
Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara cukup besar. Kegiatan pertambangan dan distribusinya melibatkan sejumlah wilayah, antara lain Sarolangun, Batanghari, Bungo dan Tebo, dengan jalur distribusi.
Bagi GRIB Jaya, persoalan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya berapa banyak batu bara yang diproduksi, tetapi juga apakah seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai izin, RKAB, kewajiban lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tuntutan utama GRIB Jaya adalah dilakukannya audit dan evaluasi terhadap seluruh izin usaha pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.
GRIB Jaya menyebut berdasarkan kajian internalnya terdapat banyak izin pertambangan yang perlu diperiksa kembali status dan aktivitasnya. DPD GRIB JAMBI meminta pemerintah tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi melakukan pencocokan antara data izin dengan aktivitas faktual di lapangan.
“Kalau sebuah izin sudah tidak aktif, pertanyaannya sederhana: apakah masih ada aktivitas produksi, pengangkutan, penumpukan atau perdagangan batu bara yang berkaitan dengan izin tersebut? Kalau ada, siapa yang memberikan izin dan siapa yang mengawasi?” tegas GRIB Jaya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sejumlah perusahaan batu bara di Jambi sebelumnya memang pernah mendapat sanksi dari Kementerian ESDM.
Pada 2025, tercatat 10 perusahaan batu bara di Jambi termasuk dalam daftar perusahaan yang dikenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang. Sementara pada 2023, Kementerian ESDM juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh perusahaan batu bara di Jambi terkait kewajiban CSR Dan 27 Perusahaan Pertambangan Batu Bara izin yang tidak aktif.
Dalam kajiannya, GRIB Jaya juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dan perizinan pertambangan batu bara di Jambi, termasuk menyebut nama pejabat dan seorang berinisial “AY”.
Namun GRIB Jaya menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
“Yang kami minta bukan vonis di jalan. Yang kami minta adalah audit dan penyelidikan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan kepada masyarakat melalui data dan proses pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” demikian sikap GRIB Jaya.
GRIB Jaya juga menilai pengawasan batu bara tidak boleh hanya berhenti pada persoalan sopir angkutan, tonase kendaraan atau perusahaan tambang.
Rantai bisnis harus diperiksa dari hulu sampai hilir, mulai dari izin, produksi, pengangkutan, pelabuhan, penjualan hingga penerimaan negara dan kewajiban reklamasi.
Sebab, sejumlah persoalan angkutan dan pertambangan batu bara di Jambi sebelumnya memang telah mendapat perhatian aparat dan pemerintah. Polda Jambi pernah meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi terhadap sejumlah perusahaan terkait pelanggaran angkutan batu bara.
Dengan demikian, menurut GRIB Jaya, pemerintah perlu membuka data pertambangan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana yang memiliki izin aktif, izin yang ditangguhkan, izin yang berakhir, serta perusahaan mana yang benar-benar melakukan kegiatan produksi.
Pada akhirnya, GRIB Jaya menyatakan bahwa aksi 26 Agustus 2026 tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu.
Menurut Adiansyah inti perjuangannya adalah memastikan kekayaan alam Jambi tidak hanya memberikan keuntungan kepada segelintir kelompok, sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungan, kerusakan jalan, debu, lalu lintas angkutan batu bara dan berbagai persoalan sosial lainnya.
“Jambi memiliki sumber daya alam yang besar. Tetapi masyarakat harus mendapatkan manfaat yang sebanding. Jangan sampai kekayaan alam hanya menjadi bisnis segelintir orang sementara masyarakat Jambi menjadi penonton dan menerima dampaknya, Kami DPD GRIB JAMBI akan kembali turun untuk jilid III Dan mengajak seluruh elemen Masyarakat” tegas Adiansyah
GRIB Jaya meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik.











