Dugaan Skandal Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Muaro Jambi, Warga Kehilangan Lahan dan Alami Kekerasan!
elangnusantara.com | Tanjung Jabung Timur – Sebuah kasus serius kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial UN diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan milik warga serta kekerasan fisik terhadap korban berinisial R. Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan pejabat publik dalam jaringan mafia tanah.
Menurut keterangan yang dihimpun tim redaksi, konflik bermula dari sengketa pengelolaan lahan seluas 3 hektar yang sebelumnya bermasalah dengan pihak perusahaan PT BBIP. Untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan sambil menunggu proses legalitas, R memberikan kuasa kepada tiga orang: HS (yang mengaku sebagai penasihat hukum), HI (untuk perawatan lahan), dan SF (untuk keamanan).
Namun, sejak 2019, lahan tersebut tidak menunjukkan perkembangan legalitas. Justru hasil panen tidak pernah dibagikan kepada pemilik sah, yang memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kuasa. Pada 2020, korban dibujuk untuk menandatangani surat penyerahan lahan dengan dalih akan kembali mengurus legalitas. Belakangan, surat itu diduga digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.
Lahan tersebut kemudian diduga dibeli oleh UN dari seseorang bernama Safarudin dengan harga sekitar Rp40 juta dan dijual kembali kepada pihak ketiga, Damanik, dengan nilai transaksi mencapai Rp450 juta. Selisih harga yang signifikan menimbulkan dugaan adanya motif keuntungan pribadi dari transaksi ilegal ini.
Empat bulan lalu, korban mencoba kembali ke lahannya untuk mencari kejelasan. Namun, saat berada di lokasi, R mengaku menjadi korban pemukulan oleh UN dan beberapa orang lainnya. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mendahara Ulu, dan proses penyelidikan telah berjalan. Namun, upaya konfirmasi dari media kepada pihak kepolisian menemui hambatan.
Kanit Polsek menyatakan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan dan meminta wartawan untuk menghubungi Kapolsek langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Mendahara Ulu belum memberikan pernyataan resmi, meskipun telah dikonfirmasi berkali-kali.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar tentang transparansi penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik dalam konflik agraria. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak kekerasan oleh anggota legislatif seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ringkasan Kasus:
• Lokasi: Polsek Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur
• Terlapor: Oknum DPRD Muaro Jambi (inisial UN)
• Korban: Warga berinisial R
• Modus: Dugaan penyalahgunaan surat kuasa dan penyerahan lahan
• Nilai Transaksi: Dari Rp40 juta dijual menjadi Rp450 juta
• Status: Dilaporkan ke polisi, penyelidikan berjalan
• Catatan: Belum ada keterangan resmi dari Kapolsek