Dua Bos Sawit PT PAL di Jambi Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 105 Miliar
Jambi – Skandal kredit fiktif yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), perusahaan sawit yang berbasis di Jambi, diungkap Kejaksaan Tinggi Jambi. Dua petinggi perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank BNI periode 2018–2019.
WH, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT PAL, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Selang sehari kemudian, giliran VG, Direktur Utama PT PAL, menyusul status hukum serupa.
Aspidsus Kejati Jambi, Reza Fachlevi, membeberkan bahwa skema yang digunakan para tersangka bukan dengan membobol bank secara langsung, melainkan melalui manipulasi data yang disiapkan untuk mengelabui proses pengajuan kredit.
“Dokumen-dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga dana cair dan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Reza kepada awak media, Selasa (15/4/2025) malam.
Pihak kejaksaan saat ini masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, angka kerugian ditaksir menyentuh Rp105 miliar.
“Masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa pihak dari BNI juga telah dimintai keterangan,” tambah Reza.
Ketika ditanya soal kemungkinan munculnya tersangka baru dari pihak bank, Reza tidak menampik hal tersebut, namun menyebut prosesnya masih berjalan.
“Sementara belum bisa dipastikan. Tapi jika besok yang bersangkutan hadir, akan kami periksa kembali,” ujarnya.
Saat ini, WH dan VG telah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum yang tidak main-main.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











