Menu

Mode Gelap
Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Diduga Lakukan Penyelewengan BBM dan Ganti Plat di Pinggir Jalan, Mobil Tangki PT Karo Jambi Jadi Sorotan Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

Uncategorized

DTPHP Provinsi Jambi Tunda Berikan Informasi Oplah 2024: Elang Nusantara Ajukan Keberatan Resmi

badge-check


					DTPHP Provinsi Jambi Tunda Berikan Informasi Oplah 2024: Elang Nusantara Ajukan Keberatan Resmi Perbesar

Jambi, 1 Juli 2025 — Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan resmi kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi, setelah lembaga tersebut menyatakan bahwa permintaan informasi publik terkait proyek Optimalisasi Lahan Rawa (Oplah) Tahun 2024 hanya dapat diberikan jika telah mendapat izin dari Gubernur Jambi.

Dalam surat balasan DTPHP bernomor S-1537/DTPHP.1.3/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, mereka menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang diminta Elang Nusantara terkait kegiatan Oplah 2024 telah dilaporkan kepada Gubernur, dan pemberiannya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Elang Nusantara memandang pernyataan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

“Kami menilai DTPHP Provinsi Jambi telah keliru memahami kewenangan mereka sebagai badan publik. Informasi seperti anggaran, pelaksanaan proyek, dan hasil pengawasan merupakan informasi wajib tersedia setiap saat dan tidak perlu menunggu izin dari Gubernur untuk diberikan kepada masyarakat,” ujar Risma Pasaribu, S.H., Direktur Eksekutif Elang Nusantara.

Permohonan informasi publik yang diajukan Elang Nusantara sejak 23 Juni 2025 mencakup data luasan lahan, nilai anggaran, dokumen kontrak, pelaksana kegiatan, serta laporan pengawasan dan audit dalam proyek Oplah 2024.

Sebagai tanggapan atas penundaan yang tidak sah tersebut, Elang Nusantara telah:

Mengirimkan surat keberatan resmi kepada Atasan PPID DTPHP;

Menyiapkan laporan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi;

Melakukan koordinasi lanjutan dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk dugaan maladministrasi.

“Praktik seperti ini berisiko menutupi penyimpangan anggaran negara. Kami akan terus mendorong transparansi dan memastikan tidak ada ruang gelap dalam proyek-proyek publik,” tambah Risma.

Irwanda Nauufal Idris dari Perkumpulan Elang Nusantara menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya hak warga negara, tetapi juga pilar utama dalam pencegahan korupsi dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

📞 Narahubung:

Risma Pasaribu, S.H.

Direktur Eksekutif – Elang Nusantara Jambi

📱 WA: 082185197240

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Sebut Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Indikasi Awal Padamnya Listrik di Sebagian Sumatera

23 Mei 2026 - 08:02 WIB

PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025

28 November 2025 - 19:54 WIB

Revitalisasi Demokrasi Kampus: Menata Kembali yang Lama Hilang

1 Februari 2025 - 23:16 WIB

Trending di Uncategorized