Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Uncategorized

DTPHP Provinsi Jambi Tunda Berikan Informasi Oplah 2024: Elang Nusantara Ajukan Keberatan Resmi

badge-check


					DTPHP Provinsi Jambi Tunda Berikan Informasi Oplah 2024: Elang Nusantara Ajukan Keberatan Resmi Perbesar

Jambi, 1 Juli 2025 — Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan resmi kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi, setelah lembaga tersebut menyatakan bahwa permintaan informasi publik terkait proyek Optimalisasi Lahan Rawa (Oplah) Tahun 2024 hanya dapat diberikan jika telah mendapat izin dari Gubernur Jambi.

Dalam surat balasan DTPHP bernomor S-1537/DTPHP.1.3/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, mereka menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang diminta Elang Nusantara terkait kegiatan Oplah 2024 telah dilaporkan kepada Gubernur, dan pemberiannya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Elang Nusantara memandang pernyataan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

“Kami menilai DTPHP Provinsi Jambi telah keliru memahami kewenangan mereka sebagai badan publik. Informasi seperti anggaran, pelaksanaan proyek, dan hasil pengawasan merupakan informasi wajib tersedia setiap saat dan tidak perlu menunggu izin dari Gubernur untuk diberikan kepada masyarakat,” ujar Risma Pasaribu, S.H., Direktur Eksekutif Elang Nusantara.

Permohonan informasi publik yang diajukan Elang Nusantara sejak 23 Juni 2025 mencakup data luasan lahan, nilai anggaran, dokumen kontrak, pelaksana kegiatan, serta laporan pengawasan dan audit dalam proyek Oplah 2024.

Sebagai tanggapan atas penundaan yang tidak sah tersebut, Elang Nusantara telah:

Mengirimkan surat keberatan resmi kepada Atasan PPID DTPHP;

Menyiapkan laporan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi;

Melakukan koordinasi lanjutan dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk dugaan maladministrasi.

“Praktik seperti ini berisiko menutupi penyimpangan anggaran negara. Kami akan terus mendorong transparansi dan memastikan tidak ada ruang gelap dalam proyek-proyek publik,” tambah Risma.

Irwanda Nauufal Idris dari Perkumpulan Elang Nusantara menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya hak warga negara, tetapi juga pilar utama dalam pencegahan korupsi dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

📞 Narahubung:

Risma Pasaribu, S.H.

Direktur Eksekutif – Elang Nusantara Jambi

📱 WA: 082185197240

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Revitalisasi Demokrasi Kampus: Menata Kembali yang Lama Hilang

1 Februari 2025 - 23:16 WIB

Trending di Uncategorized