Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Headline

DPW PWDPI Provinsi Jambi Akan Kawal Kasus Pemukulan Dan Mafia Tanah Yang Diduga Melibatkan Anggota DPRD Muaro Jambi Inisial JPN/UN

badge-check


					DPW PWDPI Provinsi Jambi Akan Kawal Kasus Pemukulan Dan Mafia Tanah Yang Diduga Melibatkan Anggota DPRD Muaro Jambi Inisial JPN/UN Perbesar

DPW PWDPI Provinsi Jambi Akan Kawal Kasus Pemukulan Dan Mafia Tanah Yang Diduga Melibatkan Anggota DPRD Muaro Jambi Inisial JPN/UN

Jambi – Dugaan pemukulan dan jual beli lahan sengketa di tanjung jabung timur provinsi jambi oleh salah satu diduga oknum anggota DPRD Muaro Jambi dari partai PAN dengan inisial JPN atau sering dipanggil UN mendapat sorotan dari DPW PWDPI Provinsi Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Kasus yang awalnya di tangani oleh polsek mendahara ulu terdengar kabar telah di limpahkan ke polres tanjung jabung timur dengan penyidik dibagian pidana umum.

Dari pemberitaan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Muaro Jambi. Seorang oknum anggota DPRD berinisial JPN atau UN diduga terlibat dalam kasus pemukulan dan praktik mafia tanah terhadap seorang warga berinisial R di wilayah hukum Polsek Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, dugaan kasus ini bermula dari konflik pengelolaan lahan yang sebelumnya bermasalah dengan perusahaan PT. BBIP. Korban (R) kala itu memberikan kuasa kepada tiga orang, yakni HS (yang mengaku sebagai penasehat hukum), HI untuk perawatan lahan, dan SF untuk keamanan. Tujuannya agar lahan tetap produktif sambil mengurus legalitasnya.

Namun, sejak 2019, lahan tersebut justru tidak pernah diurus secara administratif—melainkan hanya dipanen tanpa hasil yang dibagikan kepada pemilik lahan. Merasa dibohongi, korban akhirnya mendapat kunjungan dari ketiga orang tersebut pada tahun 2020, dengan iming-iming akan kembali mengurus legalitas. Sebagai bentuk kepercayaan, korban menandatangani surat penyerahan lahan yang ternyata disalahgunakan.

Ironisnya, surat itu justru digunakan sebagai dalih untuk menjual lahan milik korban ke pihak lain. Diduga kuat, lahan seluas 3 hektar tersebut dibeli oleh JPN atau UN dari Safarudin seharga Rp40 juta, lalu dijual kembali kepada seorang bernama Damanik dengan harga fantastis, yakni Rp450 juta.

Empat bulan lalu, karena tidak kunjung ada kejelasan dan lahan terus dikuasai oleh pihak lain, korban mencoba kembali ke lahannya. Namun nahas, saat berada di lokasi, korban justru diduga dipukul oleh oknum JPN atau UN dan rombongannya, tanpa sempat bicara sepatah kata pun.

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendahara Ulu. Pemeriksaan intensif telah dilakukan, namun saat awak media mencoba meminta konfirmasi ke pihak kepolisian, respons yang diterima justru terkesan menghindar.

“Maaf pak baru balas. Izin pak, untuk masalah ini Bapak silakan langsung konfirmasi ke Kapolsek. Ini masih tahap penyelidikan. Sekarang saya lagi di Polres untuk gelar perkara pemukulan ini,” balas Kanit Polsek Mendahara Ulu saat dikonfirmasi via pesan.

Dari kronologi itu, Amri Sekjen DPW PWDPI mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai, masih mempertanyakan keterlibatan dan profesi didduga oknum anggota DPRD Muaro Jambi itu, kekecewaan atas tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak diindahkan kapolsek mendahara ulu dan kanit.

“Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam UU.No.14 tahun 2008, jangan ada informasi yang tidak terbuka, seperti kapolsek mendahara ulu ini tidak menjawab konfirmasi awak media”, jelasnya amri.

Lanjutnya, untuk kasus ini kita berharap berkas yang dilimpahkan kepada polres tanjung jabung timur dari polsek mendahara ulu dapat di tindaklanjuti secara profesional.

“Jangan tebang pilih hukum yang berlaku, salah katakan salah walaupun dia adalah seorang pejabat publik, hukum jangan sampai tumpul keatas”, tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Mendahara Ulu belum memberikan tanggapan, meski telah dikonfirmasi berulang kali terkait dugaan keterlibatan JPN atau UN.

Media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau semua pihak terkait agar bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan tidak menjadikan hukum tumpul ke atas.

Media tetap membuka ruang untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi