Jambi, 26 Maret 2026 – elangnusantara.com – Insiden kebakaran yang melibatkan satu unit angkutan bahan bakar minyak (BBM) industri kembali menyoroti aspek keselamatan dalam rantai distribusi energi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi (26/03/2026) di kawasan strategis Jembatan Aur Duri II, Kecamatan Jambi Timur, Kelurahan Sejinjang, Kota Jambi—jalur vital yang kerap dilalui kendaraan logistik dan masyarakat umum.
Kendaraan yang diketahui merupakan armada mitra distribusi fuel depot Pertamina Patra Niaga itu tercatat milik PT. Putra Gadjah Mada Perkasa (PGMP) dengan nomor polisi BH 8852 MH. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, mobil tersebut tengah mengangkut sekitar 5.000 liter BBM saat api tiba-tiba membesar dan melalap sebagian besar badan kendaraan.
Kobaran api yang cukup hebat sempat memicu kepanikan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Mengingat muatan yang dibawa merupakan bahan mudah terbakar, situasi sempat berpotensi menimbulkan ledakan lebih besar. Beruntung, respons cepat dari petugas pemadam kebakaran berhasil mencegah eskalasi yang lebih parah, meskipun proses pemadaman tetap berlangsung dengan tingkat kewaspadaan tinggi.
Namun di balik insiden tersebut, muncul dugaan serius terkait kelalaian dalam penerapan standar keselamatan operasional. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa armada tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)—perlengkapan dasar yang wajib tersedia dalam setiap kendaraan pengangkut BBM.
Ketiadaan APAR bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip keselamatan dasar dalam pengangkutan bahan berbahaya. Dalam kondisi darurat seperti kebakaran awal, APAR berfungsi sebagai alat mitigasi pertama yang dapat mencegah api berkembang menjadi tidak terkendali.
Lebih jauh, standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan BBM secara tegas mengatur sejumlah persyaratan yang tidak bisa ditawar. Selain kewajiban memiliki APAR aktif dan layak pakai, kendaraan juga harus dalam kondisi laik jalan yang dibuktikan melalui uji KIR, serta dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki sertifikasi khusus untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3). Tak hanya itu, sistem pengamanan tambahan serta prosedur tanggap darurat juga menjadi bagian integral dalam operasional distribusi BBM.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian serius yang tidak hanya melanggar SOP internal perusahaan, tetapi juga ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Secara regulasi, kegiatan pengangkutan BBM diatur dalam berbagai payung hukum yang menekankan aspek keselamatan dan tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan bahwa setiap aktivitas distribusi harus memenuhi standar keamanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, termasuk APAR.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 turut mempertegas kewajiban penerapan standar keselamatan dalam pengangkutan bahan berbahaya, termasuk BBM.
Dalam konteks ini, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak terkait dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif seperti teguran keras, pembekuan operasional, hingga pencabutan kontrak kerja sama. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana jika kelalaian tersebut terbukti menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Lebih jauh lagi, aspek pengawasan juga menjadi sorotan. Jika terdapat indikasi “pembiaran” oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan kelayakan armada, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian sistemik yang mencerminkan lemahnya kontrol operasional di lapangan.
Peristiwa ini pun memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh armada distribusi BBM di wilayah Jambi, khususnya yang melibatkan mitra kerja maupun armada perbantuan. Pertamina melalui unit operasionalnya didorong untuk tidak hanya melakukan investigasi internal, tetapi juga audit menyeluruh terhadap standar kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta kepatuhan terhadap SOP keselamatan.
Langkah tegas seperti penghentian sementara operasional armada yang tidak memenuhi standar dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Terlebih, distribusi BBM merupakan sektor vital yang berkaitan langsung dengan stabilitas pasokan energi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Gangguan dalam distribusi, apalagi yang disebabkan oleh kelalaian, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan publik secara luas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Pertamina di Jambi serta pihak manajemen PT. PGMP yang diduga bertanggung jawab atas operasional armada tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dalam sektor berisiko tinggi seperti distribusi BBM, kepatuhan terhadap standar keselamatan bukanlah pilihan, melainkan keharusan mutlak. Setiap celah kelalaian dapat berujung pada konsekuensi fatal—baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan sekitar.











