Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Headline

Diduga Kanit Harda Krimum Polda Jambi Main Mata dengan Mafia Tanah, Benarkah Demikian? 

badge-check


					Diduga Kanit Harda Krimum Polda Jambi Main Mata dengan Mafia Tanah, Benarkah Demikian?  Perbesar

Diduga Kanit Harda Krimum Polda Jambi Main Mata dengan Mafia Tanah, Benarkah Demikian?

 

Perjuangan dan upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengembalikan maruah Polri terus dilakukan, namun ada saja dugaan oknumnya mencoreng institusi Polri. Sabtu (11/01/2024).

 

Seperti dugaan kongkalingkong salah satu oknum Harda dirkrimum Polda Jambi Disinyalir dengan oknum mafia tanah di Jambi, terhadap seorang janda Rogayah alias R (73) istri seorang purnawirawan TNI-AD.

 

Rogayah sebelumnya membuat laporan di tahun 2020/2021 perihal dugaan penyerobot tanah miliknya Rogayah dan tidak di berikan STTLP hingga saat ini.

 

Kami sudah memiliki surat surat SKT dari tahun 1977/1978 di Sahkan pihak Pasirah, Camat kades dan para saksi di ketahui pihak Notaris di Tanjab Barat Provinsi Jambi” sebut Rogayah.

 

Seiring Peraturan presiden RI NO 88 tahun 2017 dan peraturan pemerintah no 24/1997 DN alias Acuang Garam diduga telah penyerobotan Tanah milk Rogayah.

 

Sejalan masuknya Laporan rogayah terkait dugaan penyerobotan Tanah di Polda Jambi pihak terlapor meminta melalui oknum di Polda Jambi meminta di pertemukan dengan rogayah dalih mediasi warung minuman didaerah Jambi Timur kota Jambi

 

Pihak oknum dari HARDA Polda Jambi pernah meminta saya untuk bertemu dengan dalih mediasi bahwa terlapor bersedia Ingin mengganti rugi tanah milik saya, seluas 210 hektar lebih kurang dengan ganti rugi Rp. 350.000.000 dengan sarat perkara laporan tidak dilanjutkan” jelasnya, terlihat menahan tangis tergenang air mata.

 

Dinilai mengacu didalam aturan dan UU Polri no 2 tahun 2002 tidak dibenarkan, hanya menerima laporan dan menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat bukan untuk beperan menjadi mediator.

 

Setelah itu tidak jelas ujung dan pangkal, hilang tanpa ada kabar dan rogayah sudah beberapa kali kepada pihak penyidik HARDA Polda Jambi untuk minta STTL sampai tahun 2025 ini tidak kunjung diberikan.

 

 

Didalam hal ini pihak penyidik kirimum bagian Harda Polda Jambi abaikan program kapolri ASTA CITA yang dimana sebelumnya di gagas presiden RI Prabowo Subianto terhadap Laporan masyarakat.

 

Tapi tidak demikian yang dialami masyarakat bernama ibu rogayah di provinsi Jambi, dinilai hanya isapan jempol belaka dan permainan petak umpatan diduga dimainkan pihak penyidik di Polda Jambi oknum Harda Krimum.

 

Diminta presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri dan Menteri ATR RI Nusron Wahid untuk segera evakuasi kinerja krimum bagian Bantah Polda Jambi jangan lagi terkesan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

13 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Trending di Headline