Menu

Mode Gelap
Muaro Jambi Dikepung 392 Titik Panas, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Puncak Kemarau Masih Mengintai Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Diduga Lakukan Penyelewengan BBM dan Ganti Plat di Pinggir Jalan, Mobil Tangki PT Karo Jambi Jadi Sorotan Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi

Headline

Caleg gagal lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Kemana? 

badge-check


					Caleg gagal lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Kemana?  Perbesar

Caleg gagal lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Kemana?

 

Mantan calon anggota legislatif (Caleg) Dprd Tanjung Jabung Barat dapil 5 Pengabuan – Senyerang dari salah satu partai dilaporkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol). ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK di Tanjung Jabung Barat.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, individu yang diduga mengalami permasalahan administrasi tersebut berinisial S. Sebelumnya, ia merupakan Tenaga Kerja Kontak ( TKK ) di Kabag kesejahteraan ( Kesra ) Pemkab Tanjung Jabung Barat.

 

Namun, yang bersangkutan diketahui pernah maju sebagai calon anggota DPRD melalui salah satu partai pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sementara dalam aturan seleksi PPPK itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Sesuai peraturan, seharusnya ia mengundurkan diri dari status Tenaga Kerja Kontrak saat mencalonkan diri.

 

Saat mencalonkan diri sebagai Caleg S diduga tidak  mengundurkan diri sebagai tenaga kerja kontrak.

Namun, kini justru dinyatakan lolos seleksi PPPK, sementara S  lolos PPPK menggunakan mekanisme Data Base,

Data Base PPPK sendiri dilakukan pada tahun 2022 dengan syarat telah menjadi tenaga kerja kontrak selama 2 Tahun.

Hal ini menguatkan bahwa S tidak mundur sebagai Tenaga Kerja Kontrak sewaktu menjadi Calon Legislatif, bahkan S lolos PPPK di instansi berbeda yaitu BKAD ( Badan Keuangan Aset Daerah)  Tanjung Jabung Barat bukan di tempat honor nya yaitu KESRA.

Menurut undang – undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara khususnya Pasal 52 menyatakan bahwa PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab  Tanjung Jabung Barat yaitu BKD terkait dugaan kelolosan PPPK yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muaro Jambi Dikepung 392 Titik Panas, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Puncak Kemarau Masih Mengintai

27 Juli 2026 - 03:16 WIB

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki

26 Juli 2026 - 14:47 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

Diduga Lakukan Penyelewengan BBM dan Ganti Plat di Pinggir Jalan, Mobil Tangki PT Karo Jambi Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi