Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

PETI di Perentak Terbongkar: Diduga Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Turut Terseret

badge-check


					PETI di Perentak Terbongkar: Diduga Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Turut Terseret Perbesar

Merangin, 27 September 2025 – elangnusantara.com

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, tambang ilegal di wilayah Perentak masih terus beroperasi meski sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat terkait.

Seorang warga Perentak yang meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyampaikan langsung keluhannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

“KK apa SDH di lapor kn y pak masalah kemarin, sebab saya lihat masih beraktivitas tambangnya,” ujarnya.

Warga tersebut mengungkapkan, kegiatan PETI itu dijalankan oleh Prengki dan Putra sebagai pengendali lapangan dengan menggunakan alat berat. Sementara lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tercatat atas nama Rosmawati.

Lokasi pertambangan disebut berada tidak jauh dari Air Terjun Perentak, salah satu kawasan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus potensi wisata alam daerah.

Itu tambang ilegal, anggota yang bekerja di sana pun pemakai narkoba semua. Kalau mau tahu tempat pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegas narasumber.

Aktivitas PETI tersebut sudah menimbulkan dampak nyata. Air bersih yang biasanya dikonsumsi warga kini sulit diperoleh. Bahkan aliran air PAM ikut berubah warna menjadi kuning akibat tercemar limbah aktivitas tambang.

“Kami kesulitan mendapat air bersih KK, air PAM pun ikut berubah warnanya. Ini sangat merugikan kami,” keluhnya dengan nada marah.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar hukum.

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

3. Jika benar ada keterlibatan narkotika di lingkaran pekerja tambang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat Perentak berharap aparat penegak hukum, baik dari Polda Jambi maupun Polres Merangin, segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI. Tidak hanya pengendali lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang mengizinkan tanahnya dipakai untuk kegiatan tambang ilegal harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tetapi juga masa depan generasi kami akan dirusak oleh tambang ilegal ini,” pungkas warga.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Jambi