Berat Sebelah! Bangunan YC Dirusak Parah, Penerapan Pasal Tak Sesuai Oleh Penyidik Polsek Jelutung, Efek Pembiaran Penghilangan Barang Bukti?
Jambi – Diduga adanya komunikasi yang mesra antara oknum kanit, penyidik dan terlapor dipolsek jelutung membuat hukum terlihat bisa dimainkan.
Hal ini terungkap, Hukum yang seharusnya dalam ketentuannya berbunyi dan di artikan sesuai dengan apa yang di lakukan oleh terlapor, malah diduga ada permainan penentuan pasal oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari awal pelapor bersama kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk memasukkan terlapor di pasal 200 KUHP. tetapi dalam kenyataanya, penyidik malah memasukkan pasal 406 KUHP yang lebih diduga meringankan pihak terlapor.
Untuk diketahui, berbagai kerancuan dalam pelaporan ini antara lain, bukti pengurusakan tidak dipolice line, serta banyak juga ahli ahli yang diduga tidak netral dalam penilaiannya.
Telapor, YC ditemui awak media mengatakan kerusakan ini saya menilai adalah bentuk kesengajaan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa seseorang.
“Barang bukti sebelum di perbaiki itu ada, barang bukti hilang dikarnakan tidak adanya police line yang terpasang, akibatnya pekerja suruhan YD itu terus melakukan pengerjaan”, terangnya.
Ditegaskan kembali pada pertemuan pelapor bersama wakapolsek jelutung menjelaskan akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik.
“harus di police line, apa susah nya masang police line, dak sampe 5 menit, Ungkap Wakapolsek kepada awak media, 13 Januari 2025.
Sebelumnya YC telah melaporkan ini juga ke pihak aparat penegak hukum yaitu polsek jelutung tetapi diduga ada hal yang janggal yang dilakukan penyidik, pertama perihal tempat tersebut yang sebelumnya sudah di lakukan pengecekkan TKP dan tidak boleh melakukan pengerjaan malah tetap bekerja, dan berakibat barang bukti menghilang, dan pihak penyidik pun tidak ada melakukan police line, ini sesuai dengan yang disampaikan wakapolsek jelutung saat di temui awak media dengan menjelaskan.
Kedatangan Kuasa hukum serta YC (pelapor) ke Polsek Jelutung, Kota Jambi ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang sedang dilaporkan dan berjalan.
1. Penerapan Pasal Hukum: Permohonan penerapan pasal-pasal yang layak sesuai Undang-Undang KUHP terkait pengrusakan, pasal 200 KUHP ,dan pidana penyertaan keterlibatan orang lain, yakni Pasal 55 KUHP.
2. Police Line: Pengaduan Tidak adanya police line di lokasi yang dilaporkan menjadi celah bagi terlapor untuk terus melakukan aktivitas yang dapat mempengaruhi barang bukti dan menghambat proses hukum.
3. Ketidakjelasan Penyidikan: Lambatnya kinerja penyidik membuat pelapor kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kuasa hukum YC menyayangkan situasi ini. “Kesepakatan dalam mediasi yang sudah disaksikan oleh awak media dan kuasa hukum masing-masing pihak seharusnya menjadi pegangan penyidik untuk melarang segala aktivitas di lokasi kejadian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” ujar kuasa hukum YC
Perlu Langkah Tegas dari Kepolisian
Kasus ini menggambarkan tantangan besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kepolisian perlu segera bertindak berdasarkan laporan yang diajukan, salah satunya dengan menerapkan police line di lokasi kejadian untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti lebih lanjut.
Selain itu, pihak penyidik diharapkan menjelaskan perkembangan kasus ini secara transparan kepada pelapor dan publik. Ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini dapat memunculkan preseden buruk dan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Adakah perubahan besar yang akan dilakukan Polsek Jelutung dalam waktu dekat? Publik menanti jawabannya.
Dan untuk kanit polsek jelutung saat di temui awak media untuk diwawancarai didepan pintu ruangan menolak.
“Masih proses, belum boleh”, katanya.
Untuk itu, kita berharap pihak pihak terkait melek atas kasus ini, dan untuk kadiv propam polri, propam polda jambi untuk segera memeriksa oknum yang diduga melakukan tugasnya secara profesional.