Jambi, 20 Oktober 2025 – elangnusantara.com —
Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota (APPTK) menyampaikan sikap tegas terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang dan bangunan di Kota Jambi. Dalam pernyataannya, aliansi menilai Pemerintah Kota Jambi tidak transparan dan terkesan melindungi pengusaha besar yang diduga melakukan pelanggaran izin bangunan.
“Wali Kota Jambi harus membuktikan keberpihakannya pada rakyat — bukan pada kepentingan bisnis yang merusak tata ruang kota. Buka data pajak Gudhas! Buka IMB Helen dan Wiltop! Jangan biarkan hukum jadi barang dagangan di atas meja birokrasi,” tegas Koordinator Aliansi dalam konferensi pers jelang aksi damai, Senin (20/10/2025).
Aliansi menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak praktik pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa tindakan. “Kami berdiri untuk Kota Jambi yang adil, transparan, dan patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri,” tambahnya.
APPTK membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran di beberapa proyek besar di Kota Jambi, antara lain:
1. Kasus Gudhas Village (Jalan Ass 1, Kota Jambi)
Dinas PUPR Kota Jambi disebut telah menerbitkan IMB/PBG dengan ketentuan tinggi pagar maksimal 1,5 meter. Namun, realisasi di lapangan mencapai sekitar 2 meter. Meski telah dikeluarkan surat peringatan (SP1 hingga SP3) dan denda administratif, pembongkaran tak kunjung dilakukan.
Aliansi menilai sikap Wali Kota Jambi yang menunda penertiban dengan alasan “investor mempekerjakan banyak orang” merupakan bentuk maladministrasi dan pembiaran hukum.
2. Helen Play Mart dan Hotel Wiltop (Pusat Kota Jambi)
Berdasarkan pengamatan lapangan dan kajian awal tata ruang, terdapat indikasi pelanggaran garis sempadan bangunan dan sungai serta ketidaksesuaian izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Hingga kini, Pemkot Jambi belum pernah membuka secara publik dokumen izin kedua bangunan tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pengusaha besar, yang bertentangan dengan asas Equality Before The Law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Aksi damai dan kajian publik akan digelar selama tiga hari:
• Hari/Tanggal: Rabu–Jumat, 22–24 Oktober 2025
• Waktu: Pukul 09.00 WIB – selesai
• Titik Aksi:
1. Kantor Wali Kota Jambi
2. Trotoar depan Gudhas Village, Jalan Ass 1 Kota Jambi
3. Pelataran Helen Play Mart
Delapan Tuntutan Utama Aliansi
1. Periksa dan berhentikan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi atas dugaan maladministrasi dalam kasus pagar Gudhas Village.
2. Buka seluruh data retribusi, pajak, dan denda bangunan Gudhas Village, termasuk bukti setoran ke kas daerah.
3. Segera tertibkan pagar Gudhas Village agar sesuai izin tinggi 1,5 meter.
4. Publikasikan izin IMB/PBG Helen Play Mart dan Hotel Wiltop beserta kesesuaiannya dengan tata ruang dan sempadan.
5. Buka semua data retribusi, pajak, dan denda terkait bangunan Helen dan Wiltop sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
6. Tegakkan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi.
7. Bentuk Tim Independen Penertiban Tata Ruang dan Bangunan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media.
8. Tuntut pertanggungjawaban moral dan administratif Wali Kota Jambi atas lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran pelanggaran.
Dasar Hukum Tindakan dan Tuntutan
Aliansi mendasarkan aksinya pada sejumlah regulasi, antara lain:
• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
• Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW
• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Dalam pernyataan akhirnya, APPTK menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian moral dan akademik terhadap rusaknya tata kelola hukum dan tata ruang Kota Jambi.
“Seorang Wali Kota tidak hanya bertugas meresmikan bangunan megah, tapi menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh warga kota tanpa memandang status sosial,” tutup Koordinator APPTK.
Aliansi menegaskan, aksi akan berjalan secara damai, tertib, dan konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.











