Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penjualan Limbah Medis RSUD Raden Mattaher

badge-check


					Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penjualan Limbah Medis RSUD Raden Mattaher Perbesar

Jakarta, 7 November 2025 elangnusantara.com — Dilangsir dari media resmi teraspublik.com Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI, Jumat 7 November 2025. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa penjualan limbah medis infeksius oleh oknum di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dalam orasinya, koordinator aksi Zuhri menyebut, praktik penjualan limbah medis secara ilegal itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Kami menduga kuat limbah medis infeksius dari RSUD Mattaher dijual kiloan oleh oknum di internal rumah sakit. Praktik ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Zuhri dalam orasi.

Selain isu limbah medis, massa aksi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lain yang terjadi di tubuh RSUD Raden Mattaher Jambi, antara lain:

1. Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 secara ilegal.

2. Dugaan korupsi pembangunan proyek fasilitas parkir senilai Rp1,59 miliar Tahun Anggaran 2024, yang disebut menjadi temuan BPK RI.

3. Dugaan malapraktik dan penjualan alat kesehatan oleh oknum internal.

4. Dugaan pelecehan terhadap mahasiswi magang di lingkungan RSUD.

Dalam tuntutannya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang, yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus tersebut.

“Pergantian Dirut bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum. Kami minta KPK dan Kejagung segera turun tangan, panggil dan periksa dr. Herlambang,” tegas Zuhri.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas, dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Jambi