Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Jambi

Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penjualan Limbah Medis RSUD Raden Mattaher

badge-check


					Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penjualan Limbah Medis RSUD Raden Mattaher Perbesar

Jakarta, 7 November 2025 elangnusantara.com — Dilangsir dari media resmi teraspublik.com Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI, Jumat 7 November 2025. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa penjualan limbah medis infeksius oleh oknum di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dalam orasinya, koordinator aksi Zuhri menyebut, praktik penjualan limbah medis secara ilegal itu melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Kami menduga kuat limbah medis infeksius dari RSUD Mattaher dijual kiloan oleh oknum di internal rumah sakit. Praktik ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar Zuhri dalam orasi.

Selain isu limbah medis, massa aksi juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lain yang terjadi di tubuh RSUD Raden Mattaher Jambi, antara lain:

1. Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 secara ilegal.

2. Dugaan korupsi pembangunan proyek fasilitas parkir senilai Rp1,59 miliar Tahun Anggaran 2024, yang disebut menjadi temuan BPK RI.

3. Dugaan malapraktik dan penjualan alat kesehatan oleh oknum internal.

4. Dugaan pelecehan terhadap mahasiswi magang di lingkungan RSUD.

Dalam tuntutannya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang, yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus tersebut.

“Pergantian Dirut bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum. Kami minta KPK dan Kejagung segera turun tangan, panggil dan periksa dr. Herlambang,” tegas Zuhri.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas, dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan

14 Juli 2026 - 12:06 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 11:50 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Trending di Jambi