Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Aktivis Perkumpulan Hijau Buka Suara Terkait Pernyataan Prov. Aswandi Soal Banjir di Simpang Mayang

badge-check


					Aktivis Perkumpulan Hijau Buka Suara Terkait Pernyataan Prov. Aswandi Soal Banjir di Simpang Mayang Perbesar

Aktivis Perkumpulan Hijau Buka Suara Terkait Pernyataan Prov. Aswandi Soal Banjir di Simpang Mayang

Jambi – Polemik banjir yang terus terjadi di kawasan simpang Mayang, tepatnya di depan Jambi Business Center (JBC), disambut oleh Tenaga Ahli Lingkungan Universitas Jambi (Unja), Prof. Aswandi.

Dari pemberitaan yang beredar, Prof Aswandi mengatakan, persoalan banjir di kawasan tersebut terjadi bukan hanya karena curah hujan tinggi. Akan tetapi lebih kepada sistem kanal dan drainase yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Saluran kanal yang ada saat ini merupakan kanal lama. Pada masa pembuatannya, belum ada kajian atau perhitungan hidrologi yang memperhitungkan tingginya curah hujan dalam jangka waktu panjang,” ujar Prof. Aswandi.

Ia juga mengatakan, bahwasanya banjir terjadi ketika volume air hujan yang jatuh tidak dapat diserap oleh tanah (infiltrasi rendah), dan tidak tertampung oleh sistem drainase yang ada. Selain itu, sedimentasi di dalam kanal, sampah yang menyumbat saluran, dan desain drainase yang tidak mengikuti perhitungan hidrologi juga menjadi penyebab utama.

“Banjir bukan semata bencana alam, tapi lebih kepada kegagalan sistem tata kelola lingkungan. Maka, perlu adanya audit menyeluruh terhadap saluran drainase, kapasitas kanal, dan fungsi kolam retensi di seluruh kota Jambi,” pungkas Prof. Aswandi.

Terkait pernyataan Prof. Aswandi, Koordinator Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Hijau (PH) Jambi ‘Oscar Anugerah kembali menanggapi hal tersebut, ia menanyakan ‘mungkinkah wilayah tersebut terdampak banjir besar seperti kemarin terjadi, jika fungsi alaminya (Hijauan) di area JBC dan Jamtos tersebut itu di pertahankan atau bahkan di konservasi?.

“Mana yang lebih baik, memanfaatkan ATH (Area Terbuka Hijau) atau berharap pada sistem drainase yang memiliki resiko pendakalan akibat sedimentasi dan sampah?.

Kami sangat menyayangkan, ungkap ‘Oscar, jika harus memisahkan sistem drainase perkotaan pemerintah dari kolam Retensi milik JBC.

Karena area tersebut merupakan ‘Area Terbuka Hijau, yang berada pada dataran rendah untuk wilayah sekitarnya, dan secara alami dapat berfungsi sebagai area resapan dan menjadi terminal sementara dalam menampung limpasan air menjelang dapat di salurkan ke saluran Akhir (Danau) Sipin, Ini Juga dapat membantu mengontrol laju debit air jika curah hujan tinggi.

“Jadi, jangan hanya karna untuk menyelamatkan bisnis segelintir orang saja, masyarakat melalui pemerintah harus mencari Lagi area Tangkapan Airnya?

Sementara Itu lanjut ‘Oscar, area tersebut merupakan aset pemerintah yang seharusnya di manfaatkan untuk kepentingan publik, apalagi ini menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk memperolah lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.

Kami meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan fungsi area tersebut kembali pada fungsi alaminya, bukan menyerahkannya untuk segelintir orang saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Trending di Jambi