Batam, 1 September 2026 – elangnusantara.com — Gemerlap dunia hiburan di Batam kembali menyisakan cerita gelap. Di balik lampu, musik dan aktivitas malam, polisi menemukan aktivitas perjudian kasino dengan perputaran uang miliaran rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah lokasi perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.
Penggerebekan tersebut bukan tindakan mendadak. Polisi mengaku telah melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kini mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang berperan sebagai bandar maupun pengelola aktivitas perjudian tersebut.
Tak hanya manusia yang dibawa untuk diperiksa. Polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Barang bukti tersebut antara lain berasal dari tiga brankas yang berisi sekitar Rp7 miliar, uang sekitar Rp500 juta dari aktivitas penukaran chip, serta uang tunai lainnya senilai Rp297,213 juta.
Polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, di antaranya 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Penggerebekan ini kembali membuka pertanyaan besar: seberapa mudah bisnis perjudian skala besar dapat beroperasi sebelum akhirnya disentuh aparat?
Jika sebuah lokasi mampu menampung ratusan orang, memiliki berbagai mesin perjudian dan menyimpan uang tunai hingga hampir Rp8 miliar, tentu publik berhak bertanya bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan selama ini.
Bareskrim menyatakan penindakan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat, jaringan di Batam serta pemberitaan media. Artinya, informasi publik dan kerja jurnalistik kembali menjadi bagian penting dalam membuka aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kini pekerjaan rumahnya bukan hanya berhenti pada penggerebekan.
Siapa bandar sebenarnya? Siapa pemodalnya? Siapa pengelolanya? Dan bagaimana sistem perjudian tersebut bisa beroperasi hingga menghasilkan uang miliaran rupiah?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab melalui proses hukum secara transparan.
Sebab memberantas perjudian tidak cukup hanya dengan menggerebek tempat dan mengamankan pemain. Kalau hanya pemain yang ditangkap sementara pemodal dan bandar besar tetap bersembunyi, maka perang terhadap perjudian hanya akan menjadi permainan kejar-kejaran yang tidak pernah selesai.
Redaksi media elangnusantara.com memandang, pengungkapan jaringan dan aliran uang menjadi kunci. Sebab di balik meja judi mungkin ada pemain, tetapi di balik miliaran rupiah hampir selalu ada pihak yang mengendalikan permainan.











