Sarolangun, 30 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Ada kabar yang mungkin membuat sebagian orang mulai menghitung ulang isi rekening, koleksi kendaraan, properti, hingga aset yang selama ini dipamerkan dengan penuh percaya diri.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak lagi sekadar diarahkan untuk perkara korupsi.
Komisi III DPR RI tengah mematangkan cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Sejumlah tindak pidana serius masuk dalam pembahasan, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan dan tindak pidana lainnya yang memiliki motif ekonomi.
Kalau selama ini ada yang berpikir kejahatan selesai ketika pelakunya masuk penjara, mungkin nanti ceritanya tidak sesederhana itu.
Sebab uang dan harta yang diduga berasal dari kejahatan juga dapat menjadi sasaran penelusuran dan pemulihan melalui mekanisme hukum.
HARTA HASIL KEJAHATAN, JANGAN LAGI BISA “DICUCI” DENGAN NAMA ORANG LAIN
Selama bertahun-tahun publik sering menyaksikan fenomena yang agak ajaib.
Penghasilan resmi biasa saja.
Tetapi rumahnya seperti hotel.
Mobil berganti lebih cepat daripada kebijakan pemerintah.
Tanah bertambah.
Perusahaan bermunculan.
Rekening tumbuh.
Ketika publik bertanya, jawabannya terkadang sederhana:
“Itu punya keluarga.”
Ah, keluarga.
Satu kata yang kadang terdengar sangat sakti ketika membicarakan kepemilikan aset.
Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi penting apabila nantinya mampu mempersempit ruang bagi praktik menyembunyikan hasil kejahatan melalui berbagai skema kepemilikan.
Sebab dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, menghukum pelaku saja tidak selalu cukup.
Kalau malingnya masuk penjara tetapi hartanya tetap nyaman di rumah, kejahatan itu sebenarnya belum kehilangan seluruh hasil panennya.
BUKAN CUMA KORUPSI
Cakupan RUU ini menjadi penting karena persoalan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada korupsi.
Kejahatan narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan dan berbagai tindak pidana serius lainnya dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar sekaligus menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, negara membutuhkan instrumen untuk mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya.
Jangan sampai perampasan aset hanya menjadi jargon baru yang terdengar garang di podium, tetapi ompong ketika berhadapan dengan aset yang telah berpindah tangan, berganti nama, atau disamarkan melalui berbagai perusahaan.
RISMA PASARIBU: JANGAN HANYA PENJARAKAN ORANGNYA, KEJAR JUGA HASIL KEJAHATANNYA
Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat dan menghancurkan lingkungan hidup.
Menurut Risma, paradigma pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku. Negara harus mampu menelusuri, membekukan, merampas, dan memulihkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang transparan serta tetap menjunjung prinsip keadilan.
“Jangan sampai negara hanya berhasil memenjarakan pelakunya, sementara hasil kejahatannya tetap hidup nyaman dalam bentuk rumah mewah, perusahaan, tanah, kendaraan, rekening, atau aset yang dialihkan atas nama pihak lain. Kalau keuntungan dari kejahatan masih bisa dinikmati, maka kejahatan itu belum benar-benar diputus,” ujar Risma.
Ia menegaskan, semangat RUU Perampasan Aset semestinya tidak hanya diarahkan pada tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar sekaligus menimbulkan kerugian sosial dan ekologis.
“Kita bicara bukan hanya tentang uang negara yang hilang. Ada hutan yang hilang, sungai yang tercemar, tanah masyarakat yang rusak, ruang hidup yang dirampas, dan generasi yang harus menanggung dampaknya. Keuntungan ekonomi dari kejahatan lingkungan jangan sampai dinikmati segelintir orang, sementara biaya kerusakannya dibayar masyarakat,” tegasnya.
KALAU HUTAN RUSAK, SIAPA YANG MEMBAYAR?
Bagi redaksi elangnusantara.com, persoalan aset hasil kejahatan harus dilihat lebih luas.
Selama ini kerugian negara sering dihitung dalam rupiah.
Padahal kerugian akibat kejahatan terhadap sumber daya alam tidak berhenti pada angka dalam laporan keuangan.
Ketika hutan rusak, masyarakat kehilangan sumber air.
Ketika sungai tercemar, nelayan dan masyarakat di sepanjang aliran sungai ikut menanggung akibat.
Ketika tambang ilegal mengeruk bumi, negara kehilangan potensi penerimaan sekaligus menghadapi biaya pemulihan lingkungan.
Ketika hasil kejahatan lingkungan berubah menjadi rumah, kendaraan, tanah, perusahaan dan rekening, maka keuntungan dinikmati pelaku sementara kerugiannya diwariskan kepada publik.
Inilah yang menurut Elang Nusantara harus menjadi perhatian serius dalam pemberantasan kejahatan berbasis sumber daya alam.
Risma juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Menurutnya, penguatan instrumen hukum harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak yang memiliki aset secara sah.
“Kita membutuhkan hukum yang kuat, tetapi bukan hukum yang sewenang-wenang. Perampasan aset harus berbasis pembuktian, mekanisme peradilan yang fair, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai senjata untuk memberantas kejahatan justru menjadi alat kekuasaan,” katanya.
JANGAN SAMPAI ASET PUNYA “KTP” BARU
Hari ini aset atas nama A.
Besok pindah kepada B.
Minggu depan mungkin sudah berganti alamat.
Kalau aset bisa bicara, mungkin ia sendiri akan berkata:
“Saya juga bingung sebenarnya milik siapa.”
Yang harus ditelusuri bukan hanya nama yang tercetak pada sertifikat atau dokumen kepemilikan.
Dari mana aset itu berasal?
Bagaimana aset itu diperoleh?
Siapa yang mengendalikan?
Siapa yang menikmati manfaat ekonominya?
Apakah aset tersebut diperoleh secara sah?
Risma menegaskan, aparat penegak hukum harus berani membongkar pola penyamaran aset melalui perusahaan, nominee, transaksi berlapis maupun jaringan kepemilikan yang sengaja dibangun untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
“Aset hasil kejahatan tidak boleh diberi kesempatan berganti nama lalu dianggap bersih. Yang harus dilacak adalah jejak uangnya, sumber hartanya, siapa yang menikmati manfaatnya, dan bagaimana aset itu diperoleh. Kalau sumbernya berasal dari kejahatan, negara harus hadir untuk mengambil kembali hak publik,” ujar Risma.
DPR DITUNTUT JANGAN CUMA CEPAT DI DEPAN KAMERA
Pembahasan RUU Perampasan Aset tentu patut diapresiasi.
Tetapi publik sudah terlalu sering melihat undang-undang lahir dengan janji besar, sementara pelaksanaannya berjalan kecil.
Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan produk hukum.
Masyarakat membutuhkan keberanian untuk menerapkannya.
Jangan sampai undang-undangnya keras, tetapi pelaksanaannya lembek.
Jangan sampai aset kecil cepat dikejar, tetapi aset besar mendadak menjadi terlalu rumit untuk disentuh.
Jangan sampai hukum rajin mengejar orang yang tidak memiliki kekuatan, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan jaringan kekuasaan dan modal.
EDITORIAL ELANG NUSANTARA: KEJAHATAN HARUS DIBUAT TIDAK LAGI MENGUNTUNGKAN
Selama ini negara sering sibuk mengejar orang.
Padahal yang membuat kejahatan ekonomi menarik adalah uangnya.
Tetapi kalau uang hasil kejahatan masih bisa menikmati matahari pagi dari balik pagar rumah mewah, menghasilkan keuntungan melalui perusahaan, atau berpindah dari satu nama ke nama lain, maka kejahatan belum benar-benar kehilangan hasilnya.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus menjadi lebih dari sekadar produk hukum.
Negara tidak hanya mengejar tangan yang mengambil uang rakyat, tetapi juga mengejar uang yang diambil itu sampai ke mana pun ia bersembunyi.
Dan kepada mereka yang selama ini merasa aman karena aset sudah dititipkan atas nama orang lain, mungkin mulai sekarang perlu memahami satu kalimat:
“Bukan atas nama saya” belum tentu berarti “bukan urusan hukum.”
Karena kalau negara benar-benar serius, yang dikejar bukan sekadar nama di sertifikat.
Yang dicari adalah asal-usul hartanya.
Dan jika kekayaan itu lahir dari kejahatan, maka negara tidak boleh hanya bertanya:
“Siapa pemiliknya?”
Negara harus bertanya lebih keras:
“DARI KEJAHATAN APA HARTA INI LAHIR?”
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan kejahatan bukan hanya berapa banyak orang yang masuk penjara.
Tetapi juga berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
Dan seperti ditegaskan Risma Pasaribu, SH:
“Kejahatan harus dibuat tidak lagi menguntungkan.”
Redaksi elangnusantara.com mencatat: kalau hukum hanya memenjarakan pelakunya tetapi membiarkan hartanya tetap bebas, maka yang dikurung hanyalah manusianya—sementara kejahatannya masih menikmati hasil panennya.











