Menu

Mode Gelap
Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

Jambi

Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

badge-check


					Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Perbesar

Jambi, 8 Agustus 2026 – elangnusantara.com – Persoalan aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian publik. Kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang masih beroperasi.

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi menilai bahwa sudah saatnya seluruh proses penerbitan maupun pengawasan izin pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewajiban reklamasi pascatambang, diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan memeriksa Gubernur Jambi dan pihak-pihak lain yang terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Selain itu, beredar dugaan adanya pihak berinisial **”AY”** yang disebut-sebut memiliki peran dalam proses komunikasi maupun lobi yang berkaitan dengan operasional sejumlah perusahaan tambang. DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang independen dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

GRIB Jaya juga menyoroti adanya sejumlah izin usaha pertambangan yang diduga telah berakhir masa berlakunya, namun aktivitas pertambangan disebut masih tetap berlangsung. Mereka turut mempertanyakan pelaksanaan kewajiban reklamasi dan penyelesaian kewajiban finansial perusahaan kepada pemerintah daerah. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah **PT BBMM**, yang menurut informasi yang diterima GRIB Jaya diduga belum menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan, namun aktivitas operasionalnya disebut masih berjalan. Klaim tersebut, menurut GRIB Jaya, perlu diverifikasi dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Menurut Hairul Amri Prastio, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap aturan pertambangan, kewajiban reklamasi, perpajakan, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Jambi harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kami mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan jadikan Provinsi Jambi sebagai ladang kepentingan pribadi atau kelompok. Kami dari DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat nasional. Kami juga meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang cukup. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Provinsi Jambi,” tegas Hairul Amri Prastio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

8 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?”

6 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

6 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Trending di Jambi