Menu

Mode Gelap
Gawat! 40 Ton BBM Subsidi Diduga Digelapkan Setiap Hari, Nama Oknum Korwil dan Mantan Karyawan Pertamina Jambi Mencuat Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup Serah Terima Jabatan PJS Rektor UNBARI Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Universitas Batanghari PLN Sebut Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Indikasi Awal Padamnya Listrik di Sebagian Sumatera

Jambi

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 18 Mei 2026- elangnusantara.com – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) yang menolak rencana pembangunan stockpile dan jalan khusus di wilayah Aur Kenali, Mendalo Darat melakukan audiensi dengan Walikota Jambi pada Senin (18/5) pukul 15.00 WIB di rumah dinas Walikota.

Audiensi ini difokuskan pada persoalan ancaman ruang hidup akibat rencana aktivitas industri di kawasan padat pemukiman.

Sebanyak 11 orang perwakilan BPR yang terdiri dari ketua dan pengurus menyampaikan bahwa hingga saat ini penyelesaian konflik masih berada dalam situasi status quo tanpa kejelasan arah. Kondisi ini memperpanjang ketidakpastian dan meningkatkan kekhawatiran warga terhadap potensi aktivitas PT. Sukses Anugrah Sejahtera (SAS) di wilayah mereka.

Dalam pertemuan tersebut, BPR juga mengungkap dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Warga menemukan adanya pemasangan lampu penerangan dengan label PT. SAS yang dinilai sebagai upaya membangun pengaruh dan berpotensi memecah belah solidaritas warga yang selama ini menolak kehadiran proyek tersebut.

WALHI Jambi yang turut hadir sebagai pendamping menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyangkut perlindungan ruang hidup masyarakat dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang.

Walikota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.KM, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa secara aturan, wilayah yang direncanakan untuk stockpile dan jalan khusus PT. SAS memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi pertanian dan pemukiman, bukan industri.

Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, akan mengupayakan komunikasi hingga ke tingkat kementerian guna mencari penyelesaian yang berpihak pada keselamatan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan prioritas utama.

Menanggapi laporan warga terkait pemasangan tiang listrik oleh pihak perusahaan, Walikota menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Pemerintah Kota Jambi akan mengganti fasilitas tersebut dengan infrastruktur resmi milik pemerintah guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa intervensi pihak korporasi.

Direktur WALHI Jambi menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran tata ruang sekaligus indikasi praktik-praktik yang dapat merusak kohesi sosial masyarakat.

“Apa yang terjadi di Aur Kenali dan Mendalo Darat bukan sekadar soal izin, tetapi soal keberlangsungan ruang hidup warga. Ketika wilayah pemukiman dan pertanian dipaksakan menjadi kawasan industri, maka yang dikorbankan adalah keselamatan dan masa depan masyarakat itu sendiri. Pemerintah harus tegas menghentikan segala bentuk aktivitas yang tidak sesuai tata ruang dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik adu domba oleh korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi.

WALHI Jambi bersama BPR menekankan pentingnya langkah konkret dan segera dari Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan tidak adanya aktivitas stockpile dan jalan khusus di wilayah tersebut, serta menjamin perlindungan penuh terhadap hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kontak Person:

Oscar Anugrah- Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi: 0811-7492-662

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi