Menu

Mode Gelap
Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

Jambi

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Roma Estate: Alih Fungsi Sungai, Turap Roboh, Banjir Tak Terhindarkan

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Roma Estate: Alih Fungsi Sungai, Turap Roboh, Banjir Tak Terhindarkan Perbesar

Jambi, 28 Maret 2026elangnusantara.com – Pembangunan kawasan hunian modern kerap dihadapkan pada dilema antara kebutuhan ruang dan keberlanjutan lingkungan. Fenomena tersebut tampaknya mencuat dalam kasus Perumahan Roma Estate yang dikembangkan oleh PT Niaga Guna Kencana (NGK) di Kota Jambi. Di satu sisi, kawasan ini dipromosikan sebagai hunian eksklusif dengan sistem keamanan dan privasi tinggi, namun di sisi lain, muncul dugaan kuat terjadinya perubahan fungsi ekologis kawasan, khususnya pada sistem aliran sungai dan daerah resapan air.

Dalam keterangan sebelumnya, pihak pengembang melalui General Manager, Andi, menyampaikan bahwa Roma Estate dirancang dengan konsep privasi maksimal, di mana setiap unit dilengkapi pagar sebagai bentuk perlindungan terhadap penghuni. Pernyataan tersebut mencerminkan orientasi pembangunan yang menitikberatkan pada aspek kenyamanan dan keamanan.

Namun demikian, hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim elangnusantara.com menunjukkan adanya indikasi ketidakseimbangan antara pembangunan fisik dan daya dukung lingkungan. Di bagian belakang kawasan perumahan, ditemukan struktur turap pembatas sungai yang mengalami kerusakan serius hingga roboh. Secara teknis, keruntuhan turap dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kegagalan desain struktur, tekanan lateral tanah yang tidak terakomodasi dengan baik, serta perubahan karakteristik hidrologi akibat penyempitan alur sungai.

Lebih lanjut, observasi visual menunjukkan bahwa alur sungai di lokasi tersebut telah mengalami modifikasi signifikan. Sungai yang sebelumnya memiliki morfologi alami—dengan lebar dan kedalaman yang menyesuaikan debit air musiman—diduga telah direduksi menjadi saluran yang lebih sempit dan terkontrol secara artifisial. Dalam perspektif hidrologi, penyempitan penampang sungai akan meningkatkan kecepatan aliran dan mengurangi kapasitas tampung, sehingga berpotensi menyebabkan limpasan (overflow) ketika terjadi curah hujan tinggi.

Fenomena ini diperkuat oleh temuan empiris di lapangan, di mana saat hujan dengan intensitas tinggi, terjadi luapan air yang melampaui badan sungai. Kondisi tersebut menunjukkan adanya gangguan pada keseimbangan sistem drainase alami, yang seharusnya mampu mengakomodasi fluktuasi debit air secara bertahap.

Analisis berbasis citra historis melalui Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025 juga memperlihatkan transformasi lanskap yang cukup drastis di kawasan sekitar Jamtos. Area yang sebelumnya didominasi oleh tutupan vegetasi dan berfungsi sebagai sempadan sungai kini telah beralih menjadi kawasan terbangun. Dalam kajian tata ruang, perubahan penggunaan lahan dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun tanpa perencanaan yang berbasis daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan penurunan kapasitas infiltrasi air serta meningkatnya risiko banjir.

Dari sisi regulasi, pemerintah pusat telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan pengelolaan sumber daya air. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai dikategorikan sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan banjir.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengubah alur sungai, memanfaatkan ruang sungai, atau mempengaruhi sistem hidrologi wajib melalui mekanisme perizinan dan persetujuan teknis yang ketat.

Secara normatif, regulasi tersebut mengandung beberapa prinsip utama, antara lain:

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam setiap perubahan terhadap sumber daya air

Kewajiban kajian teknis komprehensif, termasuk analisis dampak lingkungan dan hidrologi

Pengendalian pemanfaatan ruang sungai agar tidak mengganggu fungsi aliran alami

Penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran yang menimbulkan dampak lingkungan

Dalam konteks ini, apabila dugaan perubahan alur sungai dan penyempitan yang terjadi di Roma Estate tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai serta tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan.

Selain itu, fenomena robohnya turap juga dapat dipahami sebagai indikator awal terjadinya ketidaksesuaian antara perencanaan konstruksi dengan kondisi geoteknik dan hidrologi setempat. Dalam studi teknik sipil, kegagalan struktur seperti ini sering kali menjadi sinyal adanya tekanan lingkungan yang tidak terakomodasi dalam desain awal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran dan kondisi di lapangan. Hal ini membuka ruang bagi perlunya audit teknis, investigasi lingkungan, serta evaluasi perizinan secara menyeluruh.

Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan, guna memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Trending di Jambi