Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Jambi

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi yang Libatkan Gubernur Jambi Al Haris

badge-check


					KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi yang Libatkan Gubernur Jambi Al Haris Perbesar

Jakarta, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk melalui saluran pengaduan masyarakat akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga antirasuah.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, setelah tahap verifikasi awal, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditangani oleh KPK atau tidak.

Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, kata dia, banyak operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat.

“KPK mengapresiasi laporan masyarakat tersebut. Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.

Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi kepada KPK pada 9 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan stadion yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu diduga sarat penyimpangan. Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.

AMATIR menduga adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut dan melaporkan Gubernur Jambi Al Haris bersama sejumlah pejabat teknis serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin?

20 April 2026 - 12:34 WIB

Trending di Jambi