Jakarta, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk melalui saluran pengaduan masyarakat akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga antirasuah.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, setelah tahap verifikasi awal, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditangani oleh KPK atau tidak.
Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, kata dia, banyak operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat.
“KPK mengapresiasi laporan masyarakat tersebut. Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.
Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi kepada KPK pada 9 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan stadion yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu diduga sarat penyimpangan. Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
AMATIR menduga adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut dan melaporkan Gubernur Jambi Al Haris bersama sejumlah pejabat teknis serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.











